Ditreskrimsus Polda Banten Usut Galian C Diduga Tanpa IUP di Desa Mekarsari
Penambangan galian c di Kampung Papanggo, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, diduga tidak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP). Karena itu, Ketua Umum Badak Banten Perjuangan (BBP), Eli Sahroni, meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten untuk memeriksa pengelola tambang.
Dari informasi yang didapat Ketua Umum Badak Banten Perjuangan dari Dinas Pertambangan Provinsi Banten, bahwa perusahaan galian c di Kampung Papanggo tidak terdaftar ijinnya alias Ilegal.
Baca Juga: Urugan di Desa Kedanyang Disupplai dari Galian C Ilegal, Polres Gresik Diminta Menertibkan
"Perlu diketahui, setiap kegiatan itu harus memiliki legalitas yang jelas. Artinya harus memiliki izin berdasarkan aturan yang berlaku, tanpa itu illegal. Dan ilegal itu kewajiban aparat penegak hukum untuk menindak," kata Eli Sahroni, Ketua Umum Badak Banten Perjuangan.
Dikatakan Eli Sahroni, perusahaan galian c selain diduga tidak memiliki izin juga telah melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum, seperti pengrusakan jalan desa. Dan itu merupakan pelanggaran Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 pasal 28 ayat 2. Pasal ini mengatur bahwa siapapun yang merusak fasilitas umum dan mengganggu fungsi perlengkapan jalan dapat dipidana penjara selama 2 tahun atau denda sebesar Rp 50 juta.
"Perbuatan-perbuatan melanggar hukum bukan saja tentang perizinan dan pengerusakan jalan desa, masih ada yang lainnya," kata King Badak, sebutan lain Ketua Umum Badak Banten Perjuangan.
Baca Juga: Urugan di Desa Kedanyang Disupplai dari Galian C Ilegal, Polres Gresik Diminta Menertibkan
Menurut King Badak, perbuatan dugaan melawan hukum telah nampak dilakukan pihak galian c termasuk rusaknya lingkungan dan ekosistem serta penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar subsidi.
"Saya berharap jika pihak aparat penegak hukum menjalankan penegakan berdasarkan aturan dan prosedur serta professional. Maka tidak ada alasan untuk tidak melakukan tindakan hokum," jelas King Badak.
Baca Juga: Operasi Tambang Galian C Di Desa Ringintunggal Ditolak Warga
Aktivis Banten asal Lebak ini berharap, jangan ada upaya mengkriminalisasi masyarakat.
“Mereka rakyat kecil yang seharusnya di lindungi itu lebih terhormat. Dari pada menjadi bagian pihak perusahaan galian tanah yang telah melakukan perbuatan-perbuatan melanggar aturan hokum. Lebih terhormat melindungi rakyat kecil daripada menjadi backing perusahaan galian tanah yang bermasalah," harapnya. (*)
Editor : Bambang Harianto