Polsek Samboja Gagalkan Peredaran Narkotika di Kelurahan Teluk Pemedas

Reporter : Redaksi
Pelaku berinisial AA

Polsek Samboja melakukan operasi penangkapan terhadap pelaku peredaran narkotika jenis sabu di RT.007, Kelurahan Teluk Pemedas, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada hari Rabu, 8 Januari 2025, sekitar pukul 02.00 WITA.

Pelaku berinisial AA yang berusia 22 tahun, ditangkap setelah petugas Polsek Samboja mendapatkan informasi tentang transaksi narkotika di lokasi tersebut. Saat penangkapan, pelaku mencoba menjatuhkan satu bungkus sabu.

Baca juga: 100 Kilogram Sabu Hendak Diselundupkan dari Aceh Timur

Hasil penggeledahan di rumah pelaku menghasilkan barang bukti tambahan, antara lain: 6 bungkus plastik bening berisi sabu, timbangan digital, handphone Xiaomi, sendok takar sedotan, pipet kaca, korek api, dan uang tunai Rp 3.400.000.

Baca juga: Rino Putra Firmansyah, Pengedar Sabu di Driyorejo Dihukum 6 Tahun 6 Bulan

Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha menerangkan, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Samboja untuk pemeriksaan dan proses hukum. Tindakan ini merupakan upaya Polsek Samboja untuk mengurangi peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara.

Baca juga: 2 Terdakwa Pengedar Sabu di Sumput Driyorejo Divonis 6 Tahun Penjara

Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. AKP Sarlendra berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru