Bea Cukai dan Polres Siak Gagalkan Penyelundupan 2.600 Gram Sabu-sabu
Bea Cukai Pekanbaru dan Kantor Wilayah DJBC Riau berkolaborasi dengan Polres Siak gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.600 gram yang berasal dari Muar, Malaysia.
"Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Rempak Kecamatan Siak, Kabupaten Siak pada Sabtu, tanggal 21 Desember 2024 sekitar pukul 00.10 WIB. Pada peristiwa tersebut, turut kami amankan dua orang tersangka dengan inisial S dan H," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru, Tommy Hutomo.
Baca Juga: Polsek Loa Janan Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Desa Batuah
Dijelaskan Tommy penindakan narkotika merupakan wujud upaya Bea Cukai dalam mengamankan wilayah Indonesia dari barang-barang berbahaya dan solidnya sinergi antara Bea Cukai dan Polres Siak dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Keberhasilan penindakan narkotika ini tidak lepas dari koordinasi dan kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama ini.
Baca Juga: Polsek Anggana Tangkap Pelaku Pengedar Sabu di Desa Sungai Meriam
"Bea Cukai berkolaborasi dengan Polri dan aparat penegak hukum lainnya dengan dukungan penuh masyarakat berupaya terus dari hulu hingga hilir dalam pemberantasan narkotika dan barang berbahaya," tegasnya.
Masih menurut Tommy, sesuai dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector yaitu untuk melindungi masyarakat dari barang-barang yang berbahaya untuk di konsumsi, Bea Cukai memiliki tanggung jawab dan mengambil peran aktif untuk mencegah, memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika demi mewujudkan Indonesia bebas narkoba.
Baca Juga: Polsek Samboja Gagalkan Peredaran Narkotika di Kelurahan Teluk Pemedas
"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menginformasikan apabila ada yang dicurigai sebagai tindak upaya penyelundupan narkotika maupun barang berbahaya lainnya," tutupnya. (*)
Editor : Bambang Harianto