Polsek Anggana Amankan Pelaku Pengancaman di Desa Kutai Lama

Reporter : Redaksi
Pelaku Pengancaman di Desa Kutai Lama

Pada Kamis (9/1/2025) sekitar pukul 13.30 WITA, kejadian kriminal mengguncang ketenangan warga di Jalan Sungai Kutai, RT. 001, Desa Kutai Lama, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pelaku inisial LD (57 tahun), mengancam nyawa seorang korban berusia 49 tahun, dengan senjata tajam.

Baca juga: Kepala Desa Sungai Meriam Meninggal Dunia

Konflik dimulai ketika pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa parang. Pelaku dan korban terlibat adu mulut yang berujung pada tindakan kekerasan. Pelaku mencabut parang dan membacok-bacok tandon air stainless hingga rusak. Korban melarikan diri dan berlindung ke menantu korban.

Baca juga: Tongkang PT Marindo Pacific Hanyut di Sungai Meriam

Dua saksi, BASO MANGKONA dan SAHRUL, berani menghalangi pelaku dan mencegah kejadian lebih lanjut. Polsek Anggana segera menanggapi laporan korban dan mengamankan pelaku serta barang bukti. Dan juga melakukan riksa korban, saksi, dan pelaku untuk memastikan keamanan dan mengumpulkan bukti.

Pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Mengancam dengan Senjata Tajam. Polsek Anggana berkomitmen menindak tegas pelaku dan menjaga keamanan masyarakat. Kapolsek Anggana, AKP Akhmad Wira Taryudi memastikan kasus ini akan diusut tuntas.

Baca juga: Menyeramkan, Penampakan Buaya Menyeret Warga di Sungai Bumbu

Kasus ini mengingatkan pentingnya menjaga emosi dan menghindari kekerasan. Masyarakat dihimbau untuk melaporkan tindakan kriminal kepada pihak berwenang dan menjaga keamanan bersama. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru