Polsek Tenggarong Tangkap Pria Bersenjata Tajam

Reporter : Redaksi
Tersangka inisial RP

Kepolisian Sektor (Polsek) Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, berhasil menangkap seorang pria yang membawa senjata tajam tanpa izin pada Sabtu (11/1/2025). Penangkapan ini dilakukan setelah petugas penjagaan melihat sajam yang disembunyikan di baju tersangka.

Tersangka inisial RP (35 tahun), datang ke Kantor Penjagaan Polsek Tenggarong karena permasalahan dengan istrinya. Saat memasuki ruang penjagaan, petugas melihat sajam panjang 26 cm di baju tersangka. Langsung bertindak tegas, petugas mengamankan tersangka dan barang bukti.

Baca juga: Satreskrim Polres Barito Kuala Amankan Pria Membawa Senjata Tajam Tanpa Izin

Menurut Kapolsek Tenggarong, AKP Sukardi, penangkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Tenggarong.

"Kita tidak akan mentolerir tindakan yang membahayakan masyarakat," tegasnya.

Baca juga: Polres Mappi Ringkus Pelaku Pengrusakan Gerobak Bakso di Depan Toko Farel

Tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata pemukul, penikam atau penusuk.

"Kita akan melanjutkan proses hukum dan mengembangkan kasus ini," tambah AKP Sukardi.

Baca juga: Polsek Tenggarong Seberang Ungkap Kasus Penganiayaan dengan Senjata Tajam

Masyarakat diharapkan mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru