Pejabat Karantina Kalimantan Barat di Tempat Pelayanan Pelabuhan Dwikora telah melakukan pemeriksaan fisik terhadap 17.700 kilogram produk udang PUD beku atau setara dengan 1.650 karton yang berasal dari PT PK, dengan tujuan ekspor ke Jepang pada Jumat (24/01/2025).
Kegiatan tindakan karantina ini bertujuan untuk memastikan kualitas dan keamanan ekspor produk perikanan Indonesia yang akan dipasarkan ke negara tujuan.
Baca juga: Karantina Kalimantan Barat Amankan 705 Ekor Burung Ilegal
Kepala Karantina Kalimantan Barat, Amdali Adhitama menyatakan, “Kami memastikan setiap produk perikanan yang dilalulintaskan keluar wilayah Kalimantan Barat dilakukan tindakan karantina, sebagai tanggungjawab pejabat karantina dalam melindungi negeri dari ancaman penyakit serta menjaga kelestarian sumberdaya alam Indonesia.”
Baca juga: 800 Bibit Kelapa Sawit Ditahan di PLBN Entikong
Sutardi selaku petugas karantina ikan, menjelaskan bahwa tindakan karantina ini meliputi pengecekan terhadap kondisi fisik produk, suhu penyimpanan, serta kelengkapan dokumen.
Baca juga: Tahu Bakso Ayam Kalimantan Barat Diminati Pasar Malaysia
“Pemeriksaan ini sangat penting untuk memastikan semua persyaratan ekspor terpenuhi serta mencegah masuk serta keluarnya Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK) ke negara tujuan,” jelas Sutardi. (*)
Editor : S. Anwar