Karantina Kalimantan Barat Amankan 705 Ekor Burung Ilegal
Sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, Karantina Kalimantan Barat menunjukkan komitmen kuatnya dalam menjaga kekayaan hayati Indonesia. Sebuah operasi pengawasan dini hari sekitar pukul 01:10 WIB di wilayah kerja Pelabuhan Dwikora, tim Karantina berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal ratusan burung tanpa dokumen kesehatan resmi yang dipersyaratkan oleh pemerintah.
Petugas Karantina Kalimantan Barat berhasil mengamankan 700 ekor burung Kacer dan 5 ekor burung Betet yang ditemukan tersembunyi di dalam palka kapal KM Dharma Kartika saat hendak dikirim menuju Semarang tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Kejadian bermula saat petugas melakukan pengawasan rutin terhadap alat angkut di dermaga. Berdasarkan pemeriksaan mendalam, ditemukan ratusan burung yang disimpan di area palka kapal yang digembok tanpa adanya laporan kepada Pejabat Karantina di tempat pengeluaran. Akibat pelanggaran prosedur ini, seluruh media pembawa tersebut langsung diamankan untuk tindakan karantina lebih lanjut guna memastikan tidak adanya penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).
Amdali Adhitama, Kepala Balai Karantina Kalimantan Barat menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi segala bentuk upaya penyelundupan komoditas hewan.
"Kami tidak akan memberikan toleransi bagi segala bentuk upaya penyelundupan komoditas hewan maupun tumbuhan. Tindakan tegas ini adalah bagian dari tanggung jawab besar kami untuk melindungi sumber daya alam Indonesia. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu melapor karantina. Membawa hewan tanpa dokumen tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko tinggi menyebarkan penyakit yang dapat merusak ekosistem kita di daerah tujuan," tegas Amdali.
Muamar Darda selaku Ketua Tim Kerja Karantina Hewan menjelaskan bahwa hewan yang dilalulintas tanpa pemeriksaan karantina sangat berisiko membawa agen penyakit.
"Secara teknis, hewan yang dilalulintas tanpa pemeriksaan karantina sangat berisiko membawa agen penyakit. Penahanan ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap media pembawa yang keluar dari Kalbar telah melalui uji kesehatan yang sesuai standar," jelas Amar.
Sedangkan Edi Susanto, Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum mengungkapkan pelanggaran akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Modus operandi dengan menyembunyikan media pembawa di palka kapal yang terkunci merupakan pelanggaran serius terhadap UU No. 21 Tahun 2019. Kami akan memproses temuan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ungkap Edi.
Kolaborasi dengan instansi terkait seperti BKSDA, Polri, dan TNI AL di lapangan semakin solid untuk memastikan tidak ada celah bagi pelaku penyelundupan satwa ilegal. Sebagai tindak lanjut, seluruh burung yang ditahan tersebut telah mendapatkan instruksi untuk dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya guna menjaga kelestarian populasi di alam.
Karantina Kalimantan Barat akan terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan setiap perlintasan komoditas pertanian dan perikanan berjalan sesuai regulasi. Kejadian ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak bahwa setiap pengiriman hewan wajib melalui prosedur karantina. Karantina Kalimantan Barat mengimbau masyarakat untuk mendukung gerakan nasional perlindungan hayati dengan melapor kepada pejabat karantina di setiap tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan. (*)
Editor : Redaksi