800 Bibit Kelapa Sawit Ditahan di PLBN Entikong
Karantina Kalimantan Barat melalui Satuan Pelayanan (Satpel) Pos Lintas Batan Negara (PLBN) Entikong kembali menunjukkan ketegasan dalam menjaga perbatasan negara. Petugas berhasil melakukan tindakan karantina berupa penahanan terhadap ratusan bibit kelapa sawit yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Media pembawa yang diamankan berupa 800 batang bibit kelapa sawit dengan tinggi sekitar ±15 cm. Langkah ini diambil sebagai bentuk integritas dan komitmen nyata Karantina Kalbar dalam melindungi sektor pertanian nasional dari ancaman eksternal. Penahanan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan langkah preventif vital untuk mencegah masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Keberadaan bibit tanpa sertifikat kesehatan ini berpotensi besar mengancam kelestarian serta produktivitas perkebunan sawit di Indonesia.
Penanggung Jawab Satpel PLBN Entikong, Swiet Sinay, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan langkah preventif yang harus dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Tindakan penahanan ini merupakan langkah preventif yang wajib dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setiap media pembawa yang tidak dilengkapi dokumen karantina wajib dilakukan tindakan karantina guna melindungi sumber daya pertanian nasional,” tegas Swiet.
Karantina Kalimantan Barat terus mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu melapor dan memastikan setiap komoditas tumbuhan maupun hewan yang melintasi perbatasan telah memenuhi persyaratan teknis karantina. (*)
Editor : Redaksi