Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankankan di Mobil di Purwokerto

Reporter : Redaksi
Rokok ilegal yang diamankan

Bea Cukai Purwokerto gagalkan peredaran rokok ilegal yang dikirim dengan menggunakan mobil penumpang di Jalan Patikraja-Rawalo, Kabupaten Banyumas, pada Sabtu (18/01/2025). Dari penindakan itu, petugas mengamankan 280 ribu batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM).

Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto, Agung Saptono mengatakan penindakan ini berawal dari diterimanya informasi intelijen tentang adanya sarana pengangkut berupa mobil penumpang yang diduga mengangkut barang kena cukai berupa rokok yang diduga ilegal melalui wilayah Kabupaten Banyumas.

Baca juga: Truk Bermuatan Rokok Ilegal Diamankan di Tol Semarang Batang

"Kami pun segera menyisir dan memantau Jalan Patikraja-Rawalo Kabupaten Banyumas, hingga akhirnya menemukan sarana pengangkut berupa mobil penumpang dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi," ujarnya.

Baca juga: Bea Cukai Jateng DIY Amankan Bus AKAP Pengangkut 48 Karton Rokok Ilegal

Dari pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, petugas mengamankan 280 ribu batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau polos dengan perkiraan nilai sebesar Rp386 juta dan potensi penerimaan negara lebih dari Rp268 juta. Saat ini, seluruh barang bukti dan sopir telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Purwokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Peredaran Jutaan Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Cilacap di Kebumen

“Kami berkomitmen penuh untuk terus melakukan kegiatan pengawasan dalam rangka pemberantasan peredaran rokok ilegal. Dengan adanya penindakan rokok ilegal ini, kami harap masyarakat dapat memahami peran Bea Cukai dan turut serta dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal,” tutup Agung. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru