Salah satu program Asta Cita Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto ialah ketahanan pangan. Jadi siapapun yang menghambat program ketahanan pangan Prabowo Subianto bakal diberangus, termasuk penyalahgunaan perdagangan pupuk bersubsidi dan/atau memproduksi pupuk yang tidak memiliki izin edar dari Kementerian Pertanian.
Sebagai pelaksanaan program tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban menunjukkan kinerjanya. Unit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polres Tuban mengungkap pembuatan dan perdagangan pupuk jenis NPK yang diduga tanpa dilengkapi izin edar.
Baca juga: Polresta Tuban Ungkap Kasus Persetubuhan hingga Pencurian
Lokasi produksi pupuk NPK tanpa izin edar berada di Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Pengungkapan pupuk NPK tanpa izin edar oleh Satreskrim Polres Tuban dilakukan pada Kamis, 13 Februari 2025.
Baca juga: Oknum Polres Tuban Arogan, Pukul Badut Saat Menyeberang Jalan
Satu orang diamankan dalam pengungkapan kasus pupuk NPK diduga tanpa izin edar. Dia berinisial SF, yakni seorang wanita yang disebut pemilik usaha produksi pupuk NPK tanpa izin edar Kementerian Pertanian. Di lokasi gudang Kelurahan Gedongombo, juga diamankan barang bukti berupa pupuk NPK tanpa izin edar beserta sejumlah karung berisi pupuk bersubsidi.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan, status SF masih tahap saksi di kasus pupuk diduga tanpa izin edar. Pihak Satreskrim Polres Tuban juga akan memeriksa sejumlah saksi lain.
Baca juga: Pengedar Pupuk PT Bumi Subur Khatulistiwa Jadi Tersangka di Tulungagung
"Kami akan mengklarifikasi pemilik usaha, dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk memeriksa kelengkapan dokumen perizinan," katanya, Sabtu (15/2/2025). (*)
Editor : Bambang Harianto