Satreskrim Polres Tuban Ungkap Kasus Pembuatan Pupuk Tanpa Izin Edar

Reporter : Anang Supriyanto
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander

Salah satu program Asta Cita Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto ialah ketahanan pangan. Jadi siapapun yang menghambat program ketahanan pangan Prabowo Subianto bakal diberangus, termasuk penyalahgunaan perdagangan pupuk bersubsidi dan/atau memproduksi pupuk yang tidak memiliki izin edar dari Kementerian Pertanian.

Sebagai pelaksanaan program tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban menunjukkan kinerjanya. Unit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polres Tuban mengungkap pembuatan dan perdagangan pupuk jenis NPK yang diduga tanpa dilengkapi izin edar.

Baca juga: Fauji Fertilizer Company Jajaki Proyek Gasifikasi Batu Bara

Lokasi produksi pupuk NPK tanpa izin edar berada di Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Pengungkapan pupuk NPK tanpa izin edar oleh Satreskrim Polres Tuban dilakukan pada Kamis, 13 Februari 2025.

Baca juga: Qomarudin Dipidana Kurungan 2 Bulan Kasus Pupuk Subsidi di Bojonegoro

Satu orang diamankan dalam pengungkapan kasus pupuk NPK diduga tanpa izin edar. Dia berinisial SF, yakni seorang wanita yang disebut pemilik usaha produksi pupuk NPK tanpa izin edar Kementerian Pertanian. Di lokasi gudang Kelurahan Gedongombo, juga diamankan barang bukti berupa pupuk NPK tanpa izin edar beserta sejumlah karung berisi pupuk bersubsidi.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan, status SF masih tahap saksi di kasus pupuk diduga tanpa izin edar. Pihak Satreskrim Polres Tuban juga akan memeriksa sejumlah saksi lain.

Baca juga: Direktur PT Multi Alam Raya Sejahtera Terbukti Edarkan Pupuk Ilegal

"Kami akan mengklarifikasi pemilik usaha, dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk memeriksa kelengkapan dokumen perizinan," katanya, Sabtu (15/2/2025). (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru