Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rancaekek jajaran Polresta Bandung berhasil mengamankan seorang pria berinisial AA (25 tahun), yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap seorang dosen di Kabupaten Bandung pada Kamis, 13 Februari 2025.
Kapolsek Rancaekek, Kompol Deny Sunjaya mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap AA dilakukan pada Minggu, 16 Februari 2025 di Kampung Tanggeung, Desa Bojongloa, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Baca juga: Polsek Tenggarong Seberang Tangkap Pelaku Pencurian dan Penganiayaan di Desa Manunggal Jaya
"Tersangka kami amankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Rancaekek untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Deny, Minggu, 16 Desember 2025.
Deny menjelaskan, korban berinisial M (58 tahun) saat itu tengah menjemput rekannya untuk bermain badminton, dan seketika dihadang oleh pelaku.
Pelaku kemudian meminta uang dan rokok kepada korban, karena korban tidak membawa dompet. Pelaku langsung melakukan pemukulan ke bagian pelipis mata kiri hingga mengakibatkan korban alami luka lebam serta gangguan penglihatan.
Baca juga: Kasus Penganiayaan di Desa Sungai Meriam Ditangani Polsek Anggana
Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan insiden tersebut ke Polsek Rancaekek. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di tempat tinggalnya.
"Saat ini, tersangka AA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," tuturnya.
Baca juga: Seorang Remaja Tewas di Desa Wedoroanom, Diduga Dikeroyok
"Polisi juga terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara. (*)
Editor : Bambang Harianto