Polsek Rancaekek Tangkap Pelaku Penganiayaan Seorang Dosen

Reporter : Redaksi
Pelaku berinisial AA

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rancaekek jajaran Polresta Bandung berhasil mengamankan seorang pria berinisial AA (25 tahun), yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap seorang dosen di Kabupaten Bandung pada Kamis, 13 Februari 2025.

Kapolsek Rancaekek, Kompol Deny Sunjaya mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap AA dilakukan pada Minggu, 16 Februari 2025 di Kampung Tanggeung, Desa Bojongloa, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.

Baca juga: Advokat Asal Kota Surabaya Jadi Korban Penganiayaan

"Tersangka kami amankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Rancaekek untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Deny, Minggu, 16 Desember 2025.

Deny menjelaskan, korban berinisial M (58 tahun) saat itu tengah menjemput rekannya untuk bermain badminton, dan seketika dihadang oleh pelaku.

Pelaku kemudian meminta uang dan rokok kepada korban, karena korban tidak membawa dompet. Pelaku langsung melakukan pemukulan ke bagian pelipis mata kiri hingga mengakibatkan korban alami luka lebam serta gangguan penglihatan.

Baca juga: Kasus Penganiayaan Anak Naik Sidik, Oknum Polres Tanjung Perak Terancam 3 Tahun Bui

Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan insiden tersebut ke Polsek Rancaekek. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di tempat tinggalnya.

"Saat ini, tersangka AA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," tuturnya.

Baca juga: 2 Pelaku Penganiayaan Guru Tugas di Desa Batuporo Barat Divonis 5 Tahun

"Polisi juga terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru