Polres Pamekasan Tangani Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

Reporter : M Ruslan
Polres Pamekasan

Kementerian Pertanian beserta Kepolisian Republik Indonesia terus berkomitmen mendukung dan bekerja untuk terwujudnya swasembada pangan. Sebagai bentuk komitmen Kementerian Pertanian tidak akan memberikan toleransi terhadap pihak-pihak yang berusaha mencari keuntungan dengan cara-cara yang ilegal termasuk beberapa diantaranya penjualan pupuk bersubsidi secara ilegal, mengedarkan pupuk tanpa izin edar, pemalsuan merk dagang pupuk/pestisida, dan bentuk kecurangan lainnya.

Sebagai bukti dari keseriusan dalam pemberantasan pupuk ilegal terjadi di Kabupaten Pamekasan, Pulau Madura, Provinsi Jawa Timur. Informasi yang diperoleh Lintasperkoro.com, seorang dijadikan tersangka dalam penanganan kasus perdagangan pupuk bersubsidi secara ilegal oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan.

Baca juga: Satu Pelaku Penyelewengan Pupuk Bersubsidi Ditangkap Polres Banjarnegara

Tersangka adalah Farit Ali, yang disidik Satreskrim Polres Pamekasan berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) nomor : SPDP/22/II/RES.1.24./2025/Satreskrim, tanggal 3 Februari 2025.

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Jawa Timur Ungkap Komplotan Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi di Bojonegoro

Bocoran informasi yang didapat Lintasperkoro.com, Farit Ali disangka dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf b Jo pasal 1 sub 3e Undang-Undang Darurat Republik Indonesia (RI) nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan tindak pidana ekonomi, sebagaimana ditambah dengan Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1958 tentang penambahan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 1960 tentang perubahan pasal 27 dan pasal 28 Undang-Undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1960, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 1960 tentang perubahan dan tambahan Undang-Undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan tindak pidana ekonomi Jo pasal 7 Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 1962 tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 1962 Jo Pasal 2 ayat (1), (2) Perpres Nomor 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 77 Tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo pasal 2 Peraturan Mentri Pertanian RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang tatacara penetapan alokasi dan harga eceren tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian Jo pasal 34 ayat (3) Jo pasal 23 ayat (3) Permendag Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian. (*)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru