2 Tersangka di Kasus Tambang Batu Bara Ilegal di Desa Darmo

Reporter : Redaksi
2 Tersangka di Kasus Tambang Batu Bara Ilegal di Desa Darmo
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra dalam konferensi pers

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal di Ataran Sungai Bangke Simpang Karso, Dusun V, Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Hal ini disampaikan oleh Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Kamis (27/2/2025).

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersanga berinisial BS (31 tahun) dan inisial WA (42 tahun). Keduanya punya peran masing-masing dalam menjalankan aktivitas tambang batu bara ilegal.

Baca juga: Tim Gabungan Polda Sumsel dan Polres Muara Enim Geledah Rumah Bos Tambang Ilegal

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra berkata, BS bertindak sebagai operator alat berat excavator. Sedangkan inisial WA sebagai pembeli batu bara ilegal sekaligus pemilik mobil dump truck yang digunakan untuk mengangkut hasil tambang ilegal. Mereka ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muara Enim pada Kamis (20/2/2025), di lokasi tambang batu bara ilegal di ilegal di Ataran Sungai Bangke Simpang Karso.

“Saat petugas tiba di lokasi, ditemukan adanya aktivitas penambangan batu bara ilegal yang tengah berlangsung. Dua orang tersangka langsung diamankan dalam operasi tersebut,” jelas Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra.

Baca juga: Tambang Batubara Ilegal Digasak Polres Muara Enim

Dalam operasional usaha tambang batu bara ilegal tersebut, BS memperoleh gaji sebesar RP 4 juta perbulan dan uang makan Rp 100 ribu per hari. BS juga mendapatkan uang lembur Rp 100 ribu. BS digaji oleh pria berinsial U.

Setelah BS mengeruk batu bara dan memuatnya ke atas bak dump truk, kemudian diangkut ke stockpile yang berada di wilayah Simpang Karso yang berjarak sekitar 2 km dari lokasi tambang ilegal.

Baca juga: Pria di Desa Lingga Ditemukan Tewas Di Dalam Sumur Tua

Batu bara di stockpile tersebut, pembeli hasil tambang batu bara tersebut ialah WA. Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra menjelaskan, W.A. membeli batu bara dari tambang ilegal dengan harga Rp 80 ribu per baket (sekitar 800 kg), lalu menjualnya kembali dalam bentuk karung 40 kg seharga Rp 9.500 per karung, memperoleh keuntungan sekitar Rp110 ribu per baket. (*Anhar)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru