Penipuan Tambang Nikel Fiktif, Hermanto Oerip Divonis 3 Tahun 8 Bulan
Hermanto Oerip anak almarhum Giatno Oerip sebagai Terdakwa dalam kasus penipuan dan penggelapan dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (4/6/2026). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Nur Kholis.
Hermanto Oerip dinyatakan terbukti melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Atas vonis tersebut, Hermanto Oerip memilih banding.
Dakwaan
Pada waktu yang tidak dapat diingat lagi di tahun 2016, bermula Hermanto Oerip berteman dengan Soewondo Basoeki ketika bertemu dalam kegiatan Tour Eropa, yang mana atas perjalan tour tersebut selanjutnya Hermanto Oerip dan Saksi Soewondo menjadi berteman.
Dari pertemanan tersebut, Hermanto Oerip mempertemukan dan memperkenalkan Soewondo Basoeki kepada Venansius Niek Widodo (Narapidana sebagaimana Putusan Peninjauan Kembali nomor: 98/PK/PD/2023) di Restaurant Ducking Ciputra World Mall Surabaya. Dari pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Rudy Effendy Oei.
Dalam pertemuan tersebut, Venansius Niek Widodo menunjukkan dokumen serta foto-foto yang menunjukkan bahwa Venansius Niek Widodo memiliki jenis usaha pertambangan ore nikel di Kabaena, Kendari. Hermanto Oerip dan Venansius Niek Widodo secara bersama-sama mengajak Soewondo Basoeki untuk ikut menyerahkan uang sebagai modal usaha pertambangan yang dikerjakan oleh Venansius Niek Widodo.
Hermanto Oerip dan Venansius Niek Widodo menunjukkan foto-foto dan dokumentasi contoh keberhasilan dari pihak-pihak lain yang sukses bergabung untuk modal usaha pertambangan tersebut. Venansius Niek Widodo menyebutkan jika PT Tonia Mitra Sejahtera sebagai contoh keberhasilan pertambangan nikel yang berhasil dikelola oleh Venansius Niek Widodo.
Dalam rangka menindaklanjuti rencana modal usaha pertambangan tersebut, pada tahun 2017, Venansius Niek Widodo menyampaikan jika terdapat satu lahan yang memiliki kadar nikel di Kabaena Kendari. Atas informasi tersebut, di tahun yang sama, Hermanto Oerip dan Venansius Niek Widodo mengajak Soewondo Basoeki dan Rudy Effendy untuk meninjau lokasi di Kabaena Kendari,.
Ketika sedang meninjau lokasi tersebut, Venansius Niek Widodo menyampaikan kepada Soewondo jika kegiatan pertambangan nikel akan terlaksana di lokasi tersebut, sehingga Soewondo Basoeki meyakini jika tambang nikel benar dilaksanakan.
Pada tahun 2018, setelah Soewondo Basoeki diyakinkan oleh Hermanto Oerip dan Venansius Niek Widodo terkait dengan keuntungan dan usaha pertambangan tersebut, kemudian Hermanto Oerip dan Saksi Venansius Niek Widodo mengajak Soewondo Basoeki untuk mengelola lahan tambang tersebut dengan cara mendirikan sebuah perusahaan dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) yang kemudian didirikan berdasarkan Akta Pendirian nomor 28 tanggal 14 Februari 2018 oleh Notaris Maria Tjandra, SH berdiri PT Mentari Mitra Manunggal.
Hermanto Oerip menyampaikan kepada Soewondo Basoeki untuk menjadi Direktur Utama dikarenakan Hermanto Oerip beralasan sudah menjadi Direktur Utama pada perusahaan lain, sehingga disepakati jika susunan direksi sebagai berikut:
Direktur Utama : Soewondo Basoeki
Direktur : Venansius Niek Widodo
Komisaris Utama : Saksi Rudy Effendy Oei
Komisaris : Hermanto Oerip.
PT Mentari Mitra Manunggal membutuhkan Anggaran Dasar sebesar Rp 5 miliar dengan rincian masing-masing menyerahkan uang sebesar Rp 1,25 miliar, sehingga Soewondo Basoeki kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 1,25 miliar.
Hermanto Oerip dan Venansius Niek Widodo dengan sengaja secara melawan hukum dengan serangkaian kata-kata bohong dan tipu muslihat mempergunakan PT Mentari Mitra Manunggal sebagai sarana untuk meyakinkan Soewondo Basoeki. Atas pendirian perusahaan tersebut, sekira Februari 2018, dibentuklah Group Whatsapp bernama “PT MMM” yang digunakan sebagai sarana informasi.
Hermanto Oerip yang dalam kapasitasnya sebagai Komisaris justru melalui Group Whatsapp bernama “PT MMM”, mengirimkan pesan berisi dokumen Perjanjian Kerjasama Cooperation Agreement Nomor 005/TMS-MMM/II/2018 tanggal 19 Februari 2018 antara PT Tonia Mitra Sejahtera dengan PT Mentari Mitra Manunggal, di mana Venansius Niek Widodo bertandatangan dengan Direktur Utama PT Tonia Mitra Sejahtera dengan tujuan agar semua anggota yang ada di group tersebut mempelajari.
Padahal diketahui oleh Hermanto Oerip bahwa antara PT Tonia Mitra Sejahtera dengan PT Mentari Mitra Manunggal tidak terdapat hubungan kerjasama.
Dalam rangka meyakinkan Soewondo Basoeki untuk menanamkan modalnya sebagai tindaklanjut atas Perjanjian Kerjasama Cooperation Agreement Nomor 005/TMS-MMM/II/2018 tanggal 19 Februari 2018 antara PT Tonia Mitra Sejahtera dengan PT Mentari Mitra Manunggal tersebut, sekira awal Maret 2018 dengan sepengetahuan Hermanto Oerip, Venansius Niek Widodo menemui Ishak selaku Direktur PT Rockstone Mining Indonesia dengan mengatasnamakan PT Mentari Mitra Manunggal untuk menunjuk PT Rockstone Mining Indonesia untuk melakukan pengelolaan lahan tambang di lokasi wilayah izin usaha operasi produksi lahan PT Tonia Mitra Sejahtera di wilayah Kabaena Timur dengan biaya operasional yang diajukan oleh Venansius Niek Widodo sebesar Rp 63.900.000.000.
Atas penawaran dari Venansius Niek Widodo tersebut, Ishak setuju untuk menandatangani Perjanjian Penambangan Ore Nikel dengan Nomor 003/MMM-RMI/III/2018 antara PT Mentari Mitra Manunggal dengan PT Rockstone Mining Indonesia pada tanggal 7 Maret 2018.
Kemudian Venansius Niek Widodo menyampaikan kepada Ishak untuk membuat rekening BCA atas nama PT Rockstone Mining Indonesia di wilayah Kendari Sulawesi Tenggara. Di sisi lain, Hermanto Oerip juga memerintahkan Ishak untuk menerbitkan dan menandatangani cek yang selanjutnya agar diserahkan kepada Venansius Niek Widodo.
Sesuai dengan arahan Hermanto Oerip, atas pembuatan rekening tersebut Ishak mengirimkan token beserta buku rekening BCA atas nama PT Rockstone Mining Indonesia kepada Venansius Niek Widodo, sehingga sejak awal Maret 2018, rekening tersebut telah dikuasai oleh Venansius Niek Widodo.
Venansius Niek Widodo lalu menyerahkan buku rekening BCA atas nama PT Rockstone Mining Indonesia beserta buku ceknya, buku rekening BCA atas nama Venansius Niek Widodo, 1 bendel cek tunai, satu bendel bilyet giro, dan satu buah token kepada Hermanto Oerip dikarenakan diperintahkan oleh Hermanto Oerip.
Hermanto Oerip dan Venansius Niek Widodo sedari awal mengetahui jika sesuai dengan Pasal 6 Perjanjian Penambangan Ore Nikel dengan Nomor 003/MMM-RMI/III/2018, bahwa rekening yang dipergunakan untuk kerjasama tersebut Rekening Mandiri Nomor : 14000-7727-7789 atas nama PT Rockstone Mining Indonesia bukan rekening BCA atas nama PT Rockstone Mining Indonesia.
Hermanto Oerip dan Venansius Niek Widodo telah bersepakat untuk saling berbagai peran. Hermanto Oerip berperan secara aktif untuk pengelolaan keuangan dan mengelola Group Whatspp “PT MMM” dan Venansius Niek Widodo berperan untuk pekerjaan di lapangan yang berkaitan dengan PT Tonia Mitra Sejahtera dan PT Rockstone Mining Indonesia.
Venansius Niek Widodo menyerahkan dokumen perjanjian dengan PT Rockstone Mining Indonesia kepada Hermanto Oerip. Hermanto Oerip kemudian mengirimkan pesan di Group Whatsapp bernama “PT. MMM” dengan tujuan agar dibaca dan diketahui oleh Soewondo Basoeki.
Dalam rangka meyakinkan Soewondo Basoeki mengenai biaya kebutuhan operasional, Hermanto Oerip menyampaikan jika kebutuhan modal sebesar Rp 150 miliar harus ditanggung rata oleh Soewondo Basoeki, Rudy Effendy Oey, Venansius Niek Widodo, dan Hermanto Oerip, sehingga setiap masing-masing menyerahkan Rp 37.500.000.000.
Hermanto Oerip membujuk Soewondo Basoeki untuk menalangi sebesar Rp 12.500.000.000 masing-masing kepada Hermanto Oerip, Rudy Effendy Oey, Venansius Niek Widodo dengan janji bunga 1% per bulan. Atas janji bunga serta diyakinkan jika pengelolaan tambang ore nikel tersebut menjanjikan keuntungan yang tinggi, maka Soewondo Basoeki tergerak menyerahkan uang sebesar Rp 75 miliar dengan rincian Rp 37.500.000.000 modal dari Soewondo Basoeki, serta Rp 37.500.000.000 merupakan modal yang dipinjamkan untuk 3 orang, yaitu Hermanto Oerip, Rudy Effendy Oey, serta Venansius Niek Widodo.
Sesuai arahan dari Hermanto Oerip, Soewondo Basoeki menyerahkan uang sebesar Rp 75 miliar dengan cara dikirimkan ke rekening BCA atas nama PT Rockstone Mining Indonesia.
Hermanto Oerip dalam kapasitasnya sebagai Komisaris justru secara aktif mengirimkan pesan ke Group Whatsapp “PT MMM” untuk meyakinkan Soewondo Basuki jika pertambangan nikel benar dilaksanakan antara lain “Ichiban (ditujukan kepada Soewondo Basuki) besok tolong bisa bantu titip cheque 40M ke Kantor Bubutan,.. ke Venan pagi”, “Cheque Pribadi pWondo yang baru buka di bca Veteran (penampungan pencairan SBLC); utk dibantu Venan selasa; tarik tunai setor tunai ke rek (I) yang bca an: Rockstone 79198447xx”.
Atas pesan singkat dari Hermanto Oerip di dalam Group Whatsapp tersebut, Soewondo Basoeki menyetorkan uang ke BCA atas nama PT Rockstone Mining Indonesia tersebut antara lain :
Tanggal 14 Maret 2018 sebesar Rp 40 miliar.
Tanggal 15 Maret 2018 sebesar Rp 3.500.000.000.
Tanggal 21 Maret 2018 sebesar Rp 1.500.000.000.
Tanggal 23 Maret 2018 sebersar Rp 30 miliar.
Dalam rentang waktu yang bersamaan atau berdekatan dengan penyetoran uang oleh Soewondo Basoeki, Venansius Niek Widodo bersepakat dengan Hermanto Oerip justru melakukan penarikan uang yang berada di BCA atas nama PT Rockstone Mining Indonesia, dengan menggunakan cek antara lain :
Tanggal 14 Maret 2018 sebesar Rp 25 miliar di BCA Cabang Veteran Surabaya.
Tanggal 14 Maret 2018 sebesar Rp 15 miliar di BCA Cabang Veteran Surabaya.
Tanggal 19 Maret 2018 sebesar Rp 3 miliar di BCA Cabang BG Junction Surabaya.
Tanggal 23 Maret 2018 sebesar Rp 30 miliar di BCA Cabang Kertajaya Indah Surabaya,
Tanggal 4 April 2018 sebesar Rp 2 miliar di BCA Cabang BG Junction Surabaya.
Atas permintaan Hermanto Oerip, Venansius Niek Widodo memindahkan uang milik Soewondo Basoeki tersebut ke rekening BCA atas nama Venansius Niek Widodo. Dalam kurun waktu sejak tanggal 15 Maret 2018 sampai dengan 6 Juni 2018, uang tersebut dicairkan oleh Hermanto Oerip, almarhumah Sri Utami (istri Hermanto Oerip), Vincentius Adrian Utanto (anak kandung Hermanto Oerip), serta Nurhadi (sopir Hermanto Oerip) dengan total Rp 44.985.000.000.
Hermanto Oerip dan Venansius Niek Widodo untuk meyakinkan Soewondo Basoeki mengirimkan pesan di Group Whatsapp “PT MMM”, maka Hermanto Oerip melaporkan kegiatan penambangan ore nikel sebagai bagian tindaklanjut kerjasama antara PT Mentari Mitra Manunggal dengan PT Rockstone Mining Indonesia dan PT Tonia Mitra Sejahtera tersebut dengan melaporkan laporan kegiatan fiktif dengan meminta Vincentius Adrian Utanto memposting Bill Of Leading (BL) dan Cargo Manifest (CM) fiktif ke dalam Group Whatsapp “PT MMM”.
Harsyid Harun menyampaikan jika PT Tonia Mitra Sejahtera tidak pernah melakukan kerjasama maupun pekerjaan sesuai Kerjasama Cooperation Agreement Nomor 005/TMS-MMM/II/2018 tanggal 19 Februari 2018 dengan PT Mentari Mitra Manunggal.
Ishak menyampaikan bahwa PT Rockstone Mining Indonesia tidak pernah melakukan pekerjaan sesuai dengan perjanjian nomor 003/MMM-RMI/III/2018 dengan PT Mentari Mitra Manunggal.
Adapun terkait dengan pendirian PT Mentari Mitra Manunggal tidak pernah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), sehingga tidak pernah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai perseroan terbatas. Atas seluruh penambangan nikel ore tersebut adalah fiktif atau tidak ada.
Uang yang diserahkan oleh Soewondo Basoeki sebesar Rp 75 miliar tidak pernah memperoleh keuntungan sesuai dengan yang dijanjikan oleh Hermanto Oerip dan Venansius Niek Widodo. Uang modal tersebut tidak dikembalikan oleh Hermanto Oerip dan Saksi Venansius Niek Widodo. (*)
Editor : Redaksi