Warga Kecamatan Moutong Menolak Tambang Ilegal di Hulu Sungai Taopa

Reporter : Redaksi
Warga Kecamatan Moutong Menolak Tambang Ilegal di Hulu Sungai Taopa

Aksi demonstrasi yang dilakukan warga Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, sebagai reaksi dari keberadaan pertambangan ilegal tidak mendapat respon yang baik dari Pemerintah dan aparat penegak hukum. Warga menolak beroperasinya tambang ilegal di Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong.

Dari aksi demonstrasi yang digelar sejak Jumat, 7 Februari 2025 sampai dengan sekarang, nyaris tidak ada satupun pihak dari Pemerintah yang kemudian menindaklanjuti apa yang menjadi keluh kesah atau tuntutan dari pada masyarakat yang melakukan aksi tersebut.

Baca juga: Tragis! Warga Ratatotok Tewas Didor Oknum Polisi di Lokasi Tambang Ilegal

Kemudian timbul pertanyaan dari warga, apa sebenarnya yang melatarbelakangi sehingga sampai dengan sekarang belum ada tindaklanjut dari pada Pemerintah atau aparat penegak hukum yang seolah-olah tidak mau atau takut untuk memberhentikan aktivitas tambang ilegal yang secara hukum itu salah?

Apakah ada permainan yang kemudian dilakukan oleh Pemerintah dan para kapitalis yang rakus tersebut sehinggan sampai sekarang takut untuk mengeksekusi tambang ilegal tersebut?

Menurut warga, hal ini tentunya bisa menjadi asumsi liar bagi masyarakat yang ada di Parigi Moutong karena Pemerintah tidak becus untuk mengakomodir seluruh permintaan masyarakat.

Ada 7 poin yang kemudian menjadi tuntutan dari masa aksi demonstrasi yang dianggap sangat urgent tidak lain dan tidak bukan mereka ingin memperjuangkan hak hidup mereka.

Informasi terakhir dari masyarakat yang terkena dampak. Pada bulan Suci Ramadhan ini, hanya 2 hari saja air Sungai Taopa jernih, selebihnya keruh dan berlumpur.

Adapun dalam isi naskah tuntutan aksi penutupan tambang ilegal (PETI) di Hulu Sungai Taopa, terdapat 8 poin tuntutan warga. Yakni :

1. Tutup pertambangan ilegal di wilayah Kecamatan Moutung khususnya di hulu Sungai Taopa.

Baca juga: Tragis! Warga Ratatotok Tewas Didor Oknum Polisi di Lokasi Tambang Ilegal

2. Tangkap pelaku pertambangan tanpa izin dan para donatur pertambangan tanpa izin.

3. Kapolsek, Danramil dan Camat Moutong untuk dimintai pertanggungjawaban untuk menutup pertambangan tanpa izin di Sungai Taopa.

4. Mendesak Ketua DPRD Parigi Moutong menindaklanjuiti dan menginvestigasi tentang tuntutan kami.

5. Meminta kepada Bupati Parigi Moutong segera memanggil Kepala Desa Mbelang Mbelang, Kecamatan Moutong yang terindikasi mengizinkan desanya sebagai pintu masuk terkait dengan keluar masuknya lat berat yang telah melaksanakan kegiatan pertambangan tanpa izin di hulu Sungai Taopa.

6. Bupati Parigi Moutung segera memanggi pimpinan dari SPBU Lambunu yang diduga ikut aktif dalam menyuplai bahan bakar minak (BBM) pada kegiatan peti di hulu Sungai Taopa.

Baca juga: Polres Subang Ungkap Kasus Tambang Ilegal di Rancaasih

7. Meminta kepada Polsek Moutong untuk mengamankan Kepala Desa Gio atas nama Bapak Idigam Padiyoi dan masyarakat atas nama Suhur karena ada bukti keterlibatan mereka pada kegiatan pertambangan tanpa izin di hulu Sungai Taopa.

8. Kapolsek dan Danramil Moutong harus menyita alat berat excavator sebagai barang bukti kejahatan pencemaran lingkungan dalam kurun waktu seminggu.

Naskah tuntutan aksi penutupan tambang ilegal tersebut disepakati dan ditandatangani oleh Aftar M Nusa (Camat Moutong), Letda Infantri Hamdan Kaburito (Danramil Moutong), Ismail Bobi (Kapolsek Moutong), dan turut tandan tangan mengetahui ialah Anggota DPRD Parigi Moutong, Arifin Dg Pallalo.

Mereka sepakat ikut bertanggungjawab tentang tuntutan aksi penolakan tambang ilegal di hulu Sungai Taora. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru