Bagi masyarakat yang telah terdaftar sebagai wajib pajak, diharapkan untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak sesuai Pajak Penghasilan (PPh) 21 Pribadi. Deadline laporan SPT Tahunan Pribadi pada 31 Maret 2025.
Kalau tidak lapor SPT Pajak Pribadi, bisa kena denda sesuai Pasal 7 Ketentuan Umum Perpajakan KUP). Denda Rp 100.000 menanti. Jadi lapor sekarang juga.
Baca juga: Sengaja Tidak Laporan SPT Pajak, Warga Sidoarjo Jadi Tersangka di Polda Jawa Timur
Ini cara lapor SPT Pajak form 1770S :
1. Login DJP Online
Buka situs DJP Online, masukkan NPWP, password, dan kode keamanan (captcha).
2. Verifikasi Data Pajak
Setelah login, pastikan data pajak kalian sudah benar. Klik “Pelaporan” dan pilih “e-Filing”.
3. Buat SPT Pajak
Klik “Buat SPT” dan jawab beberapa pertanyaan mengenai status perpajakan kalian:
- Apakah kalian menjalankan usaha? Pilih *Tidak*.
- Apakah kalian atau pasangan melakukan kewajiban pajak terpisah? Pilih *Tidak*.
- Apakah penghasilan bruto kurang dari 60 juta? Pilih *Tidak*.
4. Pilih Metode Pengisian
Kalian bisa memilih “Dengan Panduan” atau metode lainnya untuk mengisi formulir 1770 S.
5. Isi Data Formulir SPT
- Tahun Pajak: 2024
- Status SPT: Pilih "Normal" jika baru pertama kali lapor, atau "Pembetulan" jika memperbaiki SPT.
6. Bukti Potong
- Klik “Tambah +” untuk menambahkan bukti potong dari Formulir 1721-A1. Isi kolom sesuai data yang tertera di form tersebut.
Baca juga: Waspada Penipuan Atas Nama Kantor Pajak
Jenis Pajak: Isi “PPh 21”.
NPWP Pemotong/Pemungut Pajak: Isi dengan melihat form 1721-A1 (karyawan swasta) pada kode “H 03” dengan keterangan “NPWP PEMOTONG”.
Nama Pemotong/Pemungut: akan terisi otomatis oleh sistem.
Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan: Isi dengan melihat form 1721-A1 (karyawan swasta) pada kode “H 01” dengan keterangan “NOMOR”.
Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan: Isi dengan melihat form 1721-A1 (karyawan swasta) bagian paling bawah formulir pada kode “C 03”.
Kolom Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut: Isikan dengan melihat form 1721-A1 (karyawan swasta) dari jumlah nominal pada kolom B nomor 21.
Kemudian klik “Simpan” dan akan ditampilkan ringkasan pemotongan pajak kaliannn.
7. Pertanyaan Lainnya
Jawab pertanyaan mengenai penghasilan dalam negeri/luar negeri, penghasilan yang tidak kena pajak, harta, utang, dan tanggungan (jika ada).
Baca juga: Awas, Penipuan Melalui Aplikasi Phising M Pajak, Bisa Menguras Rekening Anda
Kolom Jumlah Penghasilan Neto: Isikan dengan melihat form 1721-A1 (karyawan swasta) dari jumlah nominal pada kolom B nomor 13.
8. Status Pajak
Periksa hasil perhitungan pajak: jika statusnya *Nihil, lanjutkan ke konfirmasi.
Jika *Kurang Bayar* atau *Lebih Bayar*, periksa kembali data yang diisi.
9. Kirim SPT
Setelah semua data benar, klik "Kirim SPT" dan verifikasi dengan kode yang dikirim ke email atau nomor ponsel kalian.
10. Bukti Penerimaan
Setelah pengiriman SPT, kalian akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) melalui email.
*) Catatan: Pastikan semua data yang diisi benar agar status SPT kalian menjadi *Nihil* (tanpa kurang bayar).
Editor : Zainuddin Qodir