Polsek Kenohan menangkap pelaku penganiayaan yang terjadi pada Sabtu malam, 19 April 2025, di Desa Lamin Pulut, Kecamatan Kenohan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pelaku berinisial S, berusia 37 tahun, warga Desa Lamin Pulut, yang menganiaya korban inisial S dan RSA dengan menggunakan senjata tajam jenis mandau.
Baca juga: 2 Pelaku Penganiayaan Guru Tugas di Desa Batuporo Barat Divonis 5 Tahun
Korban mengalami luka-luka akibat penganiayaan tersebut, namun beruntung dapat diselamatkan berkat pertolongan warga setempat, yang berhasil melerai kejadian tersebut.
Baca juga: Ahmad Suharyadi Divonis 6 Tahun dalam Kasus Penganiayaan di Pamekasan
Kapolsek Kenohan, IPTU Nelson Eddy Bojoh menyampaikan bahwa pelaku kini telah diamankan dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 atau Pasal 351 ayat (1) KUHP. Polsek Kenohan akan terus mengusut kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarga.
Baca juga: Aipda Slamet Pernah Disanksi Penundaan Kenaikan Pangkat, Kini Terancam Pidana
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, serta saling menghargai antar sesama. (*)
Editor : Bambang Harianto