Polsek Kenohan Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Lamin Pulut

Reporter : Mula Eka P.
Pelaku berinisial S

Polsek Kenohan menangkap pelaku penganiayaan yang terjadi pada Sabtu malam, 19 April 2025, di Desa Lamin Pulut, Kecamatan Kenohan, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pelaku berinisial S, berusia 37 tahun, warga Desa Lamin Pulut, yang menganiaya korban inisial S dan RSA dengan menggunakan senjata tajam jenis mandau.

Baca juga: Polres Asahan Tangkap Pelaku Penganiayaan di Kota Kisaran Barat

Korban mengalami luka-luka akibat penganiayaan tersebut, namun beruntung dapat diselamatkan berkat pertolongan warga setempat, yang berhasil melerai kejadian tersebut.

Baca juga: Kasus Penganiayaan di SPBU Desa Banjarsari, Pelaku Divonis 7 Bulan

Kapolsek Kenohan, IPTU Nelson Eddy Bojoh menyampaikan bahwa pelaku kini telah diamankan dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 atau Pasal 351 ayat (1) KUHP. Polsek Kenohan akan terus mengusut kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarga.

Baca juga: Kasus Pemukulan Guru SMPN 1 Trenggalek, Sidang Pemeriksaan Awang Kresna

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, serta saling menghargai antar sesama. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru