Hasil perikanan di Provinsi Sulawesi Selatan melimpah. Berbagai komoditas hasil laut dari Provinsi Sulawesi Selatan ini telah menembus pasar internasional,seperti kepiting bakau dan ikan kerapu yang menjadi primadona ekspor ke berbagai negara.
Kali ini, petugas Karantina Sulawesi Selatan melalui Satuan Pelayanan Bandara Sultan Hasanuddin melakukan pemeriksaan terhadap 4.560 ekor kepiting bakau dan 770 kilogram ikan kerapu segar yang diekspor ke China. Pemeriksaan dilakukan secara fisik dan visual guna mendeteksi adanya Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK).
Baca juga: PT Trimina Dinasti Agung Ekspor 7,2 Ton Kerapu ke Hong Kong
Selain itu, komoditas tersebut juga telah melalui proses pemeriksaan di Instalasi Karantina Ikan (IKI) dengan penerapan biosecurity dan traceability serta pemeriksaan laboratoris guna memastikan kesehatan dan kelayakannya sebelum dikirim ke negara tujuan.
Baca juga: PT Yanagi Histalaraya Ekspor 11 Ton Cumi Cumi ke Vietnam
Serangkaian pemeriksaan ini merupakan bagian dari prosedur karantina yang diterapkan untuk memastikan bahwa komoditas yang dikirim memiliki kualitas terbaik, serta bebas dari penyakit. Setelah melewati tahap pemeriksaan dan dinyatakan sehat, selanjutnya sertifikat kesehatan karantina dapat diterbitkan sebagai persyaratan ekspor.
Baca juga: 7 Ton Kerapu asal Riau Diekspor ke Hong Kong
Sitti Chadidjah, Kepala Karantina Sulawesi Selatan menegaskan bahwa Karantina Sulawesi Selatan berkomitmen untuk menjaga kualitas dan keamanan produk ekspor perikanan. Langkah ini menjadi bukti nyata peran aktif Karantina dalam mendukung ekspor sekaligus menjaga kelestarian sumber daya perikanan nasional. (*Anhar)
Editor : Bambang Harianto