Tim Resmob Polres Minahasa di bawah pimpinan Kepala Unit (Kanit) Resmob, Aipda Suryadi berhasil menangkap seorang pria terduga pelaku penganiayaan dengan senjata tajam pada Minggu (8/6/2025) dini hari.
Kejadian berlangsung sekitar pukul 01.15 WITA di Kelurahan Watulambot, Kecamatan Tondano Barat. Pelaku yang diketahui berinisial IB (40 tahun), seorang tukang asal Kelurahan Wengkol, Kecamatan Tondano Timur, diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial ES (36 tahun), seorang wiraswasta yang juga warga Watulambot.
Baca juga: Polres Asahan Tangkap Pelaku Penganiayaan di Kota Kisaran Barat
Insiden bermula saat pelaku hendak menjemput istrinya yang sedang menghadiri sebuah pesta ulang tahun. Sesampainya di lokasi, pelaku mendapati sang istri tengah bertikai dan diduga mendapat perlakuan kasar dari korban.
Pelaku yang emosi sempat dicegah oleh warga sekitar untuk mendekati korban. Ia kemudian pulang dan mengambil senjata tajam jenis parang, dengan alasan menduga bahwa korban juga akan mengambil senjata. Setelah kembali ke lokasi kejadian dan melihat korban melarikan diri ke arah rumahnya, pelaku pun turut berjalan pulang.
Baca juga: Kasus Penganiayaan di SPBU Desa Banjarsari, Pelaku Divonis 7 Bulan
Namun, saat dalam perjalanan pulang, pelaku justru berpapasan dengan korban yang disebut membawa senjata tajam jenis tombak. Perkelahian pun tak terhindarkan. Dalam insiden tersebut, korban mengalami luka potong di bagian kepala.
Pelaku berhasil diamankan oleh tim Resmob pada pukul 02.30 WITA di tempat persembunyiannya tanpa melakukan perlawanan.
Baca juga: Kasus Pemukulan Guru SMPN 1 Trenggalek, Sidang Pemeriksaan Awang Kresna
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mako Polres Minahasa dan diserahkan kepada pihak penyidik untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. (*)
Editor : S. Anwar