Zamahsyari harus menjalani hidupnya di jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pamekasan setelah terbukti melalukan korupsi penyaluran dana hibah dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur Tahun Anggaran 2022. Status Terpidana resmi disandang Zamahsyari usai putusan di sidang yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Jumat, 13 Juni 2025.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Halima Umaternate menyatakan, Terdakwa Zamahsyari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama.
Baca juga: Bendahara SMP Islam Ulul Albab Terbukti Korupsi Dana Hibah Sekolah
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ungkap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Selain pidana penjara, Zamahsyari dijatuhi pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti sejumlah Rp357.022.000. Oleh karena pada saat tahap Penyidikan Terdakwa Zamahsyari telah melakukan penitipan atau pengembalian uang sejumlah Rp357.022.000 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, maka uang sejumlah Rp357.022.000 tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
"Untuk itu memerintahkan kepada Jaksa untuk menyetorkan atau mengembalikan uang sejumlah Rp357.022.000 tersebut kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur," pinta Hakim kepada Jaksa Penuntut Umum.
Zamahsyari sebelumnya dituntut pidana penjara selama 5 tahun. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Jumat, 16 Mei 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Munarwi menyatakan, Zamahsyari terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama.
Zamahsyari dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Baca juga: Mantan Bupati Bondowoso Dipenjara 1 Tahun 3 Bulan Terbukti Korupsi
Selain pidana penjara, Zamahsyari juga membayar denda sebesar Rp. 200.000.000 subsidair 6 bulan kurungan. ZamahsyarI juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 357.022.000 yang dibayar dengan uang yang dikembalikan terdakwa saat penyidikan sebesar Rp. 357.022.000.
Dalam perkara 16/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby, Zamahsyari didakwa secara bersama-sama dengan Iwan Budi Lestari selaku Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Matahari Terbit dan Atika Zalman Farida selaku Ketua Pokmas Senja Utama, bertempat di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, diduga menyelewengkan dana hibah dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur Tahun Anggaran 2022, pada pertengahan Juli 2023.
Zamahsyari yang diketahui sebagai politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sekaligus mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan ini dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan. Penetapan tersangka tersebut setelah Kejari Pamekasan menemukan bukti kuat bahwa Zamahsyari melakukan tindak pidana korupsi, yakni 2 proyek fiktif berupa proyek pelengsengan di Desa Cenlecen. Nilainya mencapai Rp356 juta.
Baca juga: Vonis Penjara Bagi Tiga Koruptor Dana Hibah di Desa Bajar Billah
Proyek fiktif yang dilakukan oleh Zamahsyari merupakan 2 dari dari 9 proyek yang diterima 9 Pokmas, dengan total biaya Rp1,5 miliar, dan masing-masing proyek senilai Rp178 juta.
Setelah ditetapkan tersangka oleh Kejari Pamekasan, Zamahsyari melalui Kuasa Hukumnya, Hornaidi, menyerahkan uang Rp357.022.000 ke Kejaksaan Negeri Pamekasan. Uang tersebut diserahkan dua tahap, yaitu pada 23 Desember 2024 sebesar Rp150.000.000, dan pada 30 Desember 2024 sebesar Rp207.022.000. Jumlah uang itu, sesuai hasil audit kerugian negara oleh Inspektorat Provinsi Jawa Timur akibat kasus Zamahsyari tersebut.
Tim Kuasa Hukum Zamahsyari, Yolies Yongki Nata menilai, putusan Majelis Hakim terhadap kliennya telah berkeadilan. Sebab, kliennya telah mengganti seluruh kerugian negara sebesar Rp357 juta sebelum sidang putusan. (*)
Editor : Bambang Harianto