Vonis Penjara Bagi Tiga Koruptor Dana Hibah di Desa Bajar Billah
Tiga Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan jembatan di Desa Banjar Billah, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Pulau Madura, Provinsi Jawa Timur. Ketiga Terdakwa ialah Maryam Faizah, Siti Romzeh, dan Moh. Syaifuddin.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang dipimpin oleh I Made Yuliada menyatakan, ketiga Terdakwa terbukti korupsi sebagaimana dakwaan dalam Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Vonis tersebut diputuskan saat sidang pada Selasa, 23 September 2025.
Masing-masing vonis terhadap Maryam Faizah, Siti Romzeh, dan Moh. Syaifuddin ialah :
1. Maryam Faizah (Ketua Kelompok Masyarakat Dewan Daru Desa Bajar Billah)
Vonis :
- Pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
- Membayar uang pengganti sejumlah Rp1.000.000, paling lama dalam 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka uang titipan kepada Jaksa Penuntut Umum dan disimpan di RPL 036 diperhitungkan sebagai besarnya uang pengganti.
Tuntutan :
Pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan.
2. Siti Romzeh (Ketua Kelompok Masyarakat Panca Indra Desa Bajar Billah)
Vonis :
- Pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
- Membayar uang pengganti sejumlah Rp1.000.000, paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka uang titipan kepada Jaksa Penuntut Umum dan disimpan di RPL 036 diperhitungkan sebagai besarnya uang pengganti.
3. Moh. Syaifuddin (Bendahara Kelompok Masyarakat Panca Indra Desa Bajar Billah)
Vonis :
- Pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp311.349.302,97 paling lama dalam satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana
Untuk diketahui, Maryam Faizah (33 tahun), Siti Romzeh (26 tahun), dan Moh. Syaifuddin (33 tahun), ditetapkan Tersangka oleh Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur. Ketiganya ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Desa Bajar Billah di Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2020.
Dalam kasus korupsi di Desa Bajar Billah tersebut, mereka membuat kegiatan penyaluran dana hibah fiktif. Kegiatan ialah untuk pembangunan jembatan di Desa Banjarbillah. Dari persidangan terungkap, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp. 574.634.660,46. (*)
Editor : S. Anwar