Mantan Bupati Bondowoso Dipenjara 1 Tahun 3 Bulan Terbukti Korupsi

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Irwan Bachtiar Rachmat dan Muhammad Hidayah
Irwan Bachtiar Rachmat dan Muhammad Hidayah
grosir-buah-surabaya

Mantan Bupati Bondowoso, Irwan Bachtiar Rachmat bin Almarhum Soejarwo terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah. Nilai yang dikorupsi sebesar Rp 2.424.300.000.

Atas perbuatannya itu, Mantan Bupati Bondowoso tersebut dipidana penjara selama 1 tahun 3 bulan. Vonis terhadap Irwan Bachtiar Rachmat pada Kamis, 25 September 2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, dengan Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander.

Selain Irwan Bachtiar Rachmat, vonis bersalah juga dijatuhkan kepada Muhammad Hidayah bin Alm. Munawir selaku Ketua organisasi Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Cabang Bondowoso dan Pemilik Lembaga Yayasan Al Mustaqimy, MDTA Al Mustaqimy, dan MDTW Al Mustaqimy.

Selain vonis pidana penjara, Irwan Bachtiar Rachmat juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 50.000.000, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

“Menghukum pidana tambahan kepada Terdakwa Irwan Bachtiar Rachmat membayar Uang Pengganti sebesar Rp 2.303.108.000, yang diperhitungkan dengan uang yang telah dititipkan oleh Terdakwa kepada Kejaksaan Negeri Bondowoso sebesar Rp 2.303.108.000,” kata Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Dalam sidang terpisah, Majelis Hakim yang dipimpin Ferdinand Marcus Leander menjatuhkan vonis kepada Terdakwa Muhammad Hidayah dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Irwan Bachtiar Rachmat dan Muhammad Hidayah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Irwan Bachtiar Rachmat divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yaitu pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan. Sedangkan tuntutan Muhammad Hidayah yaitu pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam).

Irwan Bachtiar Rachmat yang menjabat Wakil Bupati Bondowoso periode 2018-2023, bersama dengan Muhammad Hidayah melakukan korupsi dana hibah dana hibah bantuan lembaga pendidikan tahun anggaran 2023. Sebanyak 59 lembaga pendidikan sebagai penerima dana hibah tersebut.

Masing masing lembaga mendapatkan dana hibah sebesar Rp 75 juta, kemudian ditambah 10 lembaga lainnya sebesar Rp 100 juta yang berasal dari Pokok Pikiran (Pokir) milik salah satu anggota keluarga Irwan Bachtiar Rachmat.

Dari Rp 75 juta, pemerima hibah diminta oleh tersangka untuk sebagian kecil untuk rehabilsi gedung sekolah, dan sebagian besarnya diminta untuk membeli mebel milik Irwan Bachtiar Rachmat. Dari total Rp 75 juta dana hibah yang diberikan kepada penerima, Irwan Bachtiar Rachmat memerintah untuk membelanjakan perlengkapan mebel sebesar Rp 50 juta. Sisanya sebesar Rp 75 juta intuk renovasi lembaga.

Irwan Bachtiar Rachmat dan Muhammad Hidayah dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Bondowoso. (*)