Pemerintah Aceh dan Pemprov Sumatera Utara (Sumut) telah mencapai kesepakatan terkait sengketa Pulau Mangkir Gadang,Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Surat kesepakatan tersebut ditandatangani kedua belah pihak disaksikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Berikut isi lengkap surat kesepakatan bersama antara Pemprov Aceh dan Sumatera Utara.
Baca juga: Mualem Sang Panglima Aceh
Kesepakatan Bersama Pemerintah Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Mengenai Penyelesaikan Permasalahan Pulau Mangkir Gadang,Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Pada hari ini Selasa tanggal 17 bulan Juni tahun dua ribu dua puluh lima berdasarkan hasil penelaah dokumen, penjelasan Gubernur Aceh, Gubernur Sumatera Utara dan Menteri Dalam Negeri tentang Permasalahan Status Empat Pulau di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, dan Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, bertempat di Wisma Negara Jakarta Pusat, menyatakan :
Baca juga: Mualem Ultimatum Tambang Ilegal Angkat Kaki dari Aceh
Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara sepakat menyelesaikan permasalahan 4 (empat) pulau, yaitu Pulau Mangkir Gadang,Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, mendasari kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tahun 1992 dan Kepmendagri nomor 111 tahun 1992 tentang penegasan batas wilayah antara Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tanggal 24 November 1992, masuk menjadi cakupan wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.
Demikian kesepakatan bersama ini dibuat dengan sebenar-benarnya atas dasar musyawarah mufajat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Baca juga: Tempat Hiburan Malam Marcopolo Milik Ketua GRIB Sumatera Utara Diekskusi
Surat tersebut ditandatangani oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution. Disaksikan oleh Muhamad Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri dan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. (*)
Editor : Zainuddin Qodir