PT Karisma Energi Internusa Bantah Terlibat Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
PT Karisma Energi Internusa membantah disebut terlibat dalam penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Bantahan tersebut menanggapi tudingan pemberitaaan di media online yang menyebut bahwa PT Karisma Energi Internusa menyalahgunakan BBM bersubsidi.
Dalam keterangan resminya kepada Lintasperkoro.com pada Selasa, 15 Juli 2025, pihak PT Karisma Energi Internusa menyatakan bahwa sebagai perusahaan yang bergerak di bidang transportir BBM non subsidi jenis HSD B35, PT Karisma Energi Internusa menjalankan usaha sesuai visi dan misi PT Karisma Energi Internusa.
"Bahwa kami menjalankan usaha sesuai visi dan misi perusahaan dengan tidak melanggar hukum. Pemberitaan yang menyebut PT Karisma Energi Internusa salahgunakan BBM bersubsidi itu merupakan upaya mencemarkan nama baik perusahaan. Kami menjalankan usaha berdasarkan KLBI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), yakni sebagai penyalur BBM non subsidi. Legalitas PT Karisma Energi Internusa jelas, serta kami tidak membuka kantor cabang lain. Kantor kami hanya berlamat di Jalan MH Thamrin, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat," tegas pihak PT Karisma Energi Internusa.
Pihak PT Karisma Energi Internusa mengimbau agar media yang membuat pemberitaan bahwa PT Karisma Energi Internusa menyalahgunakan BBM bersubsidi untuk tidak membuat polemik di masyarakat sehingga merugikan PT Karisma Energi Internusa.
"Nama baik PT Karisma Energi Internusa dicemarkan. Untuk itu, kami dari pihak PT Karisma Energi Internusa akan menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk meningkatkan citra dan nama baik perusahaan tersebut dan mengembalikan kepercayaan pada konsumen," tegasnya. (*)
Editor : Bambang Harianto