CV Cakrawala Sentausa Peroleh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

avatar Ach. Maret S.
  • URL berhasil dicopy
CV Cakrawala Sentausa
CV Cakrawala Sentausa
grosir-buah-surabaya

CV Cakrawala Sentausa, sebuah perusahaan pabrik rokok yang berlokasi di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, resmi memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dari Bea Cukai Malang. Dengan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai tersebut, perusahaan menunjukkan komitmen dalam mendukung terciptanya industri cukai yang legal, tertib, dan berkontribusi pada penerimaan negara.

Pada Jumat (15/08/2025) di Aula Kantor Bea Cukai Malang, perwakilan CV Cakrawala Sentausa berkesempatan memaparkan proses bisnis perusahaan yang mencakup produksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM). Pemaparan disusun berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores mengatakan dalam presentasinya, CV Cakrawala Sentausa menjelaskan kesiapan mereka dari sisi legalitas, infrastruktur pabrik, proses produksi, serta komitmen terhadap kepatuhan di bidang cukai. Kegiatan berlanjut dengan sesi tanya jawab dan diskusi dengan Bea Cukai Malang.

"Setelah penilaian menyeluruh oleh jajaran Bea Cukai Malang, CV Cakrawala Sentausa kami nyatakan memenuhi seluruh persyaratan dan kami berikan persetujuan penerbitan NPPBKC," ujarnya.

cctv-mojokerto-liem

Johan menyampaikan pemberian Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai ini menjadi langkah awal bagi perusahaan untuk menjalankan kegiatan usaha secara legal, transparan, dan bertanggung jawab.

"Kami berharap kehadiran CV Cakrawala Sentausa dapat turut menciptakan iklim industri hasil tembakau yang sehat, memberantas peredaran rokok ilegal, serta berkontribusi terhadap peningkatan penerimaan negara melalui sektor cukai," tutupnya. (*)