CV Gudang Mas Nusantara Peroleh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
CV Gudang Mas Nusantara resmi mendapatkan izin legalitas Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dari Bea Cukai Malang. Penyerahan legalitas Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dilaksanakan pada Selasa (9/9/2025).
CV Gudang Mas Nusantara merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM). Alamatnya di Dusun Penjalinan RT 043 RW 004, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores mengatakan penerbitan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dilakukan setelah perusahaan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis sesuai peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Sebelum menerima Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai, perwakilan bagian legal perusahaan, M. Fahad berkesempatan memaparkan proses bisnis (probis) perusahaan, seperti profil perusahaan, latar belakang pendirian, dokumen pendukung, denah lokasi, alur proses produksi, kapasitas produksi, serta cakupan daerah pemasaran.
"Setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap, NPPBKC pun kami serahkan secara simbolis," kata Kepala Kantor Bea Cukai Malang.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang menjelaskan, Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai merupakan izin wajib bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang cukai, seperti pabrik hasil tembakau, tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, maupun pengusaha tempat penjualan eceran. Penerbitan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam mendukung legalitas industri hasil tembakau, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai.
"Dengan diperolehnya izin ini, CV Gudang Mas Nusantara kini secara resmi menjalankan kegiatan produksi Barang Kena Cukai (BKC) secara legal dan patuh pada ketentuan cukai yang berlaku," tutup Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan. (*)
Editor : Bambang Harianto