Rizky Bachtiar Gadaikan Mobil Milik Rental Mobil Bagus Jaya
Moh Rizky Bachtiar bin Imam Suprapto Adi Santoso didakwa melakukan penggelapan mobil rentai milik Rental Mobil Bagus Jaya dengan cara digadaikan sebesar Rp 20 juta. Kasusnya kini bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam sidang yang akan digelar pada Senin, 17 November 2025, Moh Rizky Bachtiar akan menghadapi sidang tuntutan, yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Eka Putri Fadhila.
Penggelapan 1 unit mobil rental milik Rental Mobil Bagus Jaya awal mulanya pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 18.02 WIB. Terdakwa Moh Rizky Bachtiar mendatangi Rental Mobil Bagus Jaya yang dikelola oleh Bagus Sugiono di Jlalan Manukan Luhur 1 Blok 2D/12 Surabaya.
Moh Rizky Bachtiar hendak menyewa 1 unit mobil Daihatsu Sigra 1.2 R MT, Type B401RS-GMZFJ, nomor polisi (nopol) : L-1512-DAJ, warna Putih, tahun 2023. Moh Rizky Bachtiar beralasan, mobil tersebut dipakai kerja di Mojokerto.
Masa sewa selama 4 (empat) hari terhitung sejak tanggal 11 Maret 2025 sampai dengan tanggal 15 Maret 2025, dengan biaya sewa sebesar Rp. 275.000 per harinya beserta jaminan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli milik Moh Rizky Bachtiar.
Bagus Sugiono memberikan form order sewa yang kemudian ditandatangani oleh Moh Rizky Bachtiar dan Bagus Sugiono. Lalu Moh Rizky Bachtiar membayar uang deposit sewa mobil sebesar Rp. 400.000 melalui transfer ke nomor rekening BCA 6170356452 atas nama Bagus Sugiono. Sisanya sebesar Rp. 700.000, Moh Rizky Bachtiar berjanji akan ditransfer.
Bagus Sugiono menyerahkan 1 unit Daihatsu Sigra nopol : L-1512-DAJ kepada Moh Rizky Bachtiar.
Setelah berhasil menguasai mobil tersebut, selanjutnya Moh Rizky Bachtiar menghubungi Syamsul (dalam penuntutan terpisah) melalui telepon, dan mengatakan ingin menggadaikan 1 unit Daihatsu Sigra nopol : L-1512-DAJ tersebut sebesar Rp. 20.000.000.
Syamsul menyuruh Terdakwa Moh Rizky Bachtiar untuk datang ke rumah Syamsul di daerah Galis, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Madura. Sesampainya di Madura, kemudian Terdakwa Moh Rizky Bachtiar dan Saksi Syamsul pergi ke Surabaya dengan mengendarai 1 unit Daihatsu Sigra nopol : L-1512-DAJ. Sesampainya di Surabaya, Terdakwa Moh Rizky Bachtiar menyerahkan 1 mobil Daihatsu Sigra nopol : L-1512-DAJ tersebut kepada Syamsul.
Pada saat itu, Terdakwa Moh Rizky Bachtiar menunggu di Alfamart Kenjeran, Surabaya. Sedangkan Syamsul bertemu dengan Yudi (daftar pencarian orang/DPO) di daerah Jalan Kenjeran, Surabaya, untuk menggadaikan 1 mobil Daihatsu Sigra nopol : L-1512-DAJ beserta dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) aslinya.
Sekitar pukul 22.00 WIB, Terdakwa Moh Rizky Bachtiar dihubungi oleh Syamsul yang meminta nomor rekening, karena Yudi akan mentransfer uang hasil gadai mobil tersebut. Atas hal tersebut, Terdakwa Moh Rizky Bachtiar memberikan nomor rekening BCA atas nama Firmansyah Maulidi, milik kakak Moh Rizky Bachtiar.
Pada Rabu, 12 Maret 2025 sekira pukul 00.30 WIB, Syamsul mengirim bukti transfer kepada Terdakwa Moh Rizky Bachtiar melalui pesan Whatsapp sebesar Rp. 8.000.000 dari H. Yudi. Syamsul mengatakan kepada Terdakwa Moh Rizky Bachtiar, sisanya sebesar Rp. 10.000.000 akan diberikan tunai oleh Yudi. Sedangkan sisanya sebesar Rp. 2.000.000 dipotong oleh H. Yudi untuk bunga.
Sekitar pukul 01.00 WIB, Syamsul datang ke Alfamart Kenjeran Surabaya dengan naik Gojek.
Uang transferan tersebut, Terdakwa Moh Rizky Bachtiar tarik tunai. Dan uang hasil menggadaikan 1 mobil Daihatsu Sigra nopol : L-1512-DAJ oleh Moh Rizky Bachtiar dipergunakan sebagian untuk membayar hutang dan sebagian untuk membeli sabu-sabu.
Perbuatan Terdakwa Moh Rizky Bachtiar mengakibatkan Budiono mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 200.000.000. Perbuatan Terdakwa Moh Rizky Bachtiar tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP. (*)
Editor : Bambang Harianto