PT Untung Ganda Nusantara Raih Izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
Sebagai wujud komitmen dalam mendukung kepatuhan perizinan di bidang cukai, Bea Cukai Malang menyelenggarakan kegiatan Pemaparan Proses Bisnis PT Untung Ganda Nusantara yang berlangsung di Aula Kantor Bea Cukai Malang pada Rabu (05/11/2025). Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penerbitan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Acara dibuka oleh Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya legalitas dan kepatuhan sebagai dasar utama dalam menjalankan usaha hasil tembakau. Selanjutnya, perwakilan PT Untung Ganda Nusantara menyampaikan pemaparan secara menyeluruh terkait rencana operasional dan tata kelola bisnis perusahaan yang bergerak di bidang Sigaret Kretek Tangan (SKT).
PT Untung Ganda Nusantara menyatakan komitmennya untuk senantiasa mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Dalam sesi diskusi, Kepala Kantor bersama Tim Bea Cukai Malang memberikan evaluasi dan masukan konstruktif guna memastikan seluruh proses bisnis perusahaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah melalui tahapan penilaian dokumen dan verifikasi kelayakan, PT Untung Ganda Nusantara dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan penerbitan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Terbitnya izin ini diharapkan menjadi langkah awal bagi perusahaan untuk menjalankan kegiatan usaha secara legal, transparan, dan akuntabel, serta turut berkontribusi dalam mendukung industri hasil tembakau yang taat aturan. (*)
Editor : S. Anwar