Adi Pandowo Jadi Korban Dugaan Penipuan Jual Beli Ikan
Seorang pengusaha ikan, Adi Pandowo jadi korban dugaan penipuan jual beli Ikan Lencam. Kerugian yang dialaminya sebesar Rp 110 juta. Padahal, Adi Pandowo telah beberapa kali melakukan transaksi dengan terduga pelaku, yaitu Firman alias Iman bin Abdul Rasid.
Namun, transaksi terakhir kali pada November 2024, berujung pada pelaporan terhadap Firman ke Kepolisian. Dalam pelaporan tersebut, berlanjut ke Pengadilan Negeri Probolinggo. Firman duduk di kursi pesakitan sebagai Terdakwa. Sidang dalam kasus dugaan penipuan tersebut digelar terakhir pada Selasa, 11 November 2025, agenda pemeriksana saksi.
Nani Susilowati selaku Jaksa Penuntut menyampaikan, Terdakwa Firman merupakan pengusaha ikan dibawa naungan UD Bintang Rolas, yang beralamat di Jalan PPI Mayangan nomor 01 Kelurahan Mangunharjo, Kota Probolinggo.
Pada Kamis, 26 September 2024 sekira Jam 06.30 WIB, Firman yang bekerja sebagai pengusaha ikan, mengunggah status di Whatsapp berupa foto beberapa jenis ikan di Kapal. Status di Whatsapp tersebut dilihat oleh Adi Pandowo. Adi Pandowo merasa tertarik untuk membeli ikan dari Firman. Adi Pandowo telah beberapa kali berbisnis jual beli ikan dengan Firman dan tidak pernah ada masalah.
Adi Pandowo langsung menghubungi Firman untuk melakukan pemesanan ikan lencam sebanyak kurang lebih 15 ton dengan harga Rp.420.000.000, dengan kesepakatan akan dikirim dalam tempo waktu 1 bulan dari tanggal kesepakatan, yaitu tanggal 26 September 2024, sehingga ikan harus sudah dikirim tanggal 26 Oktober 2024.
Firman meminta uang muka sebesar 30�ri harga jual. Adi Pandowo menyetujui permintaan terdakwa Firman dengan syarat ikan sudah masuk kontainer.
Pada 20 November 2024, Adi Pandowo menyerahkan sebagian uang muka kepada terdakwa Firman melalui transfer dari rekening BRI Adi Pandowo ke rekening BRI Terdakwa Firman sebesar Rp 35 juta.
Adi Pandowo bertanya, ikannya diolah dipabrik mana. Dan dijawab oleh terdakwa Firman jika ikan akan diolah di Pabrik Nyong Pao.
Pada 29 November 2024, Firman memberitahu Adi Pandowo jika stok Ikan Lencam pesanan Adi Pandowo baru tersedia 3 mobil Pick Up dengan berat sekira 10 ton. Firman mengatakan besok akan diberitahu ikan bekunya.
Firman meminta tambahan Rp. 50 juta untuk membeli bahan bakar kapal dan es untuk kapal yang digunakan untuk mencari Ikan Lencam supaya memenuhi 15 ton pesanan Adi Pandowo.
Adi Pandowo memenuhi permintaan terdakwa Firman tersebut dengan mentransfer uang sebesar Rp 50 juta ke rekening BRI atas nama Firman pada 30 November 2024.
Keesokan harinya, Firman mengirim video ikan beku yang berada di pabrik Nyong Pao kepada Adi Pandowo melalui WhatsApp, dengan maksud agar Adi Pandowo percaya jika ikan yang dibeli Adi Pandowo kepada terdakwa Firman sudah diolah dipabrik Nyong Pao.
Firman menghubungi Adi Pandowo kembali pada 6 Desember 2024, dengan mengatakan bahwa Ikan Lencam terpenuhi 15 ton dan akan dikirim tanggal 12 Desember 2024 dengan menggunakan Kapal Pelni. Namun setelah 12 Desember 2024, terdakwa Firman mengatakan jika Ikan Lencam tidak bisa dikirim karena kapal sudah penuh. Firman menjanjikan akan mengirim ikan pesanan Adi Pandowo pada 19 Desember 2024.
Pada 19 Desember 2024, ternyata Ikan Lencam tidak dikirim juga oleh Firman. Lalu Firman mengatakan ikan tidak dapat dikirim karena kapal sudah penuh. Kemudian Firman menjanjikan jika ikan akan dikirim pada 22 Desember 2024.
Untuk meyakinkan Adi Pandowo, terdakwa Firman seolah-olah membooking container. Untuk biayanya, Firman sampaikan kepada Adi Pandowo, yaitu sebesar Rp 25 juta. Karena Adi Pandowo merasa belum curiga terhadap kebohongan Firman, lalu Adi Pandowo mentransfer uang sebesar Rp. 25 juta pada 20 Desember 2024.
Pada 22 Desember 2024, Firman tetap belum mengirim ikan pesanan Adi Pandowo, sehingga Adi Pandowo berusaha menghubungi Firman, namun Firman tidak bisa dihubungi hingga pada 26 Desember 2024.
Setelah beberapa kali berusaha menghubungi Firman, akhirnya Adi Pandowo berhasil berkomunikasi dengan Firman yang saat itu menjanjikan kembali jika ikan pesanan Adi Pandowo baru akan dikirim tanggal 09 Januari 2025.
Bahwa pada 2 Januari 2025, Firman mengatakan kepada Adi Pandowo jika ikan tidak jadi dikirim tanggal 09 Januari 2025 karena ada perubahan jadwal kapal dan baru bisa mengirim ikan tanggal 22 Januari 2025.
Pada 20 Januari 2025, Adi Pandowo mencoba menghubungi Firman, namun tidak bisa. Dan baru pada 27 Januari 2025, Adi Pandowo berhasil menghubungi Firman, dimana Firman mengatakan belum bisa mengirim ikan karena masih di laut. Setelah itu Adi Pandowo mencoba menghubungi terdakwa Firman, namun tidak bisa.
Sampai akhirnya pada 6 Februari 2025, Adi Pandowo berhasil berkomunikasi dengan Firman. Adi Pandowo menagih uang muka enilai Rp 110 juta yang telah dibayarkan kepada Firman untuk dikembalikan kepada Adi Pandowo. Namun, Firman tetap mengatakan berjanji akan mengirim ikan pesanan Adi Pandowo tanggal 19 Februari 2025.
Sampai waktu tersebut, terdakwa Firman tidak mengirimkan ikan lancam yang dijanjikan. Sehingga pada 6 Mei 2025, Firman dilaporkan oleh Adi Pandowo kepada pihak yang berwajib.
Uang yang telah ditransfer oleh Adi Pandowo kepada Firman telah habis digunakan Firman. Akibat dari peristiwa tersebut, Adi Pandowo mengalami kerugian sekira senilai Rp 110 juta.
Perbuatan terdakwa Firman tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP. (*)
Editor : S. Anwar