Arwani Jadi Korban Penipuan Jual Beli Minyak Goreng, Uang Rp 244 Juta Hilang
Arwani menjadi korban dugaan penipuan jual beli minyak goreng. Uang ratusan juta yang telah ditransfer untuk pembelian minyak goreng tersebut, tidak kembali.
Pelakunya ialah Tika, warga Kampung Langkap Lancar, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, alamat domisili Perum Kota Serang Baru, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Penipuan jual beli minyak goreng ini berawal sekitar November 2021, Arwani mendapatkan informasi bahwa Tika adalah agen minyak dari Siti Masfu’atul Mu’afiroh. Kemudian Arwani menghubungi Tika untuk menanyakan stok minyak goreng yang Tika miliki.
Tika memberikan informasi jika membeli dengan jumlah banyak harus melalui PO (pre order) dan harga barang harus langsung lunas, dan barang datang seminggu kemudian. Selain itu, Tika juga meyakinkan Arwani dengan mengatakan bahwa dia memiliki kenalan supplier minyak goreng dari pabriknya langsung.
Arwani melakukan PO minyak goreng sebesar 1.000 karton kepada Tika. Pada Sabtu, 13 November 2021, Arwani melakukan transfer sebesar Rp 175.000.000 kepada rekening BCA atas nama Ecep. Pada Senin, 15 November 2021, Arwani melakukan transfer kembali sebesar Rp 125.000.000 kepada rekening BCA atas nama Ecep.
2 hari setelah melakukan pembayaran lunas pada PO minyak goreng pertama, Tika menghubungi kembali Arwani memberitahukan bahwa akan ada kenaikan minyak goreng. Jika Arwani melakukan PO minyak goreng sekarang, maka akan mendapatkan harga yang sama dengan PO minyak goreng yang pertama.
Setelah Arwani mendengar tersebut, Arwani langsung tertarik dan melakukan PO minyak goreng kedua dengan pembayaran bertahap pada Minggu, 21 November 2021, Arwani melakukan transfer ke rekening BCA atas nama Ecep.
Pada Senin 22 November 2021, Arwani melakukan transfer sebesar Rp 25.000.000 ke rekening BCA atas nama Ecep dan sebesar Rp 110.000.000 ke rekening BCA atas nama Ecep.
Kurang lebih berselang waktu satu minggu, Arwani berangkat ke rumah Tika yang beralamat di Kampung Langkap Lancar, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, alamat domisili Perum Kota Serang Baru, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, untuk mengambil minyak goreng tersebut.
Namun sesampainya di rumah Tika, Arwani hanya menerima minyak goreng sejumlah 603 karton senilai Rp105.525.000 dari PO minyak goreng sebesar 2000 karton yang telah Arwani pesan. Kemudian Tika menyampaikan kepada Arwani bahwa pengiriman belum dapat dipenuhi seluruhnya karena minyak goreng masih dalam antrean pemesanan.
Tika memberikan janji akan mengirimkan sisa barang sebesar 1.397 karton senilai Rp 244.475.000. Pada akhir Desember 2021, Arwani mendatangi kembali rumah Tika karena Tika tidak mengirimkan kembali minyak goreng tersebut.
Namun Tika tidak ada etikad baik, dan Tika menjanjikan akan mengembalikan uang yang telah diterimanya. Tetapi hingga saat ini Tika tidak mengembalikan uang yang Terdakwa telah terima.
Akibat perbuatan Tika tersebut, Arwani mengalami kerugian sebesar Rp. 244.475.000.
Perbuatan Terdakwa Tika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 372 KUHP.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis, 26 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Pati, dengan agenda keterangan saksi. (*)
Editor : Redaksi