Ilham Kholid Gadaikan Mobil yang Dititipkan untuk Usaha Travel
Zefri Romadhon dengan Feby Tri Kasmawati, membeli mobil jenis Toyota Inova warna putih dengan nomor polisi (nopol) M-1194-AS melalui Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Pamekasan. Mobil tersebut dipakai secara pribadi selama 14 bulan.
Kemudian pada Rabu 5 Maret 2025, sekira pukul 21.00 WIB, Zefri Romadhon dengan Feby Tri Kasmawati menitipkan mobil Toyota Inova tersebut kepada Ilham Kholid, warga Dusun Tengah, Desa Romben Guna, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep. Zefri Romadhon dengan Feby Tri Kasmawati menitipkan mobil ke Ilham Kholid agar dijadikan mobil travel dengan kesepakatan hasil dari travel tersebut dibagi dua.
Pada bulan pertama, Zefri Romadhon mendapatkan bagian sebesar Rp. 7.500.000. Akan tetapi di bulan berikutnya yaitu bulan April 2025, Zefri Romadhon mendengar Ilham Kholid tidak pulang ke rumahnya.
Pada 5 April 2025, Ilham Kholid menggadaikan mobil Zefri Romadhon kepada temannya di daerah Bogor, Jawa Barat, senilai Rp. 25 juta. Uang dari hasil menggadai mobil tersebut digunakan untuk keperluan pribadi Ilham Kholid senilai Rp 17.300.000, sedangkan uang sebesar Rp 7.700.000 dikirim kepada Zefri Romadhon sebagai setoran.
Ilham Kholid dalam menggadaikan mobil tersebut tanpa sepengatahuan dan seizin Zefri Romadhon. Atas perbuatan Ilham Kholid tersebut, maka Zefri Romadhon mengalami kerugiaan sebesar Rp 413.000.000.
Perbuatan Ilham Kholid yang menggadaikan mobil jenis Toyota Inova dengan nomor polisi (nopol) M-1194-AS atas nama Zefri Romadhon, diganjar dengan dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Jetha Tri Dharmawan selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep menyatakan, Ilham Kholid bin H. Mohammad Yusron Riski terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan melanggar Pasal 378 KUHP.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Majelis Hakim dalam sidang putusan pada Kamis, 6 November 2025. (*)
Editor : Bambang Harianto