Ali Ribat Rahmatulloh Jadi Terdakwa Penghinaan Lambang Garuda Pancasila
Ali Ribat Rahmatulloh bin Tarmuji harus menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Kediri setelah mencoret, menulis, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara berupa Garuda Pancasila. Karyawan Toko Swalayan Ureka Mart tersebut sebelumnya ditangkap oleh Polres Kediri Kota.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wahyu Fariskha Risma Nugraheni menguraikan, berawal pada Sabtu, 30 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WIB, sehubungan dengan adanya rencana aksi unjuk rasa yang dilaksanakan di depan Mako Polres Kediri Kota hingga terjadi tindakan melawan petugas, perusakan, pembakaran beberapa fasilitas dan berlanjut dengan terbakarnya Gedung DPRD Kota Kediri serta perusakan beberapa Kantor Pemerintahan lainnya, petugas Polres Kediri Kota melakukan Patroli Siber. Lalu mendapatkan petunjuk adanya unggahan yang bersifat provokatif atau menghasut massa di akun instagram @BINATANG!!!(4nimalinstinct).
Dalam profil Instagram @BINATANG!!! (4nimalinstinct) tersebut tersedia link hub sociabuzz. com/bbz dan 1 lainnya ( https://drive.google.com/drive/folders/1tplBj69ZAKoymFpBvJBUSoACCI2RVE4r) yang kemudian dilakukan pendalaman profiling, ternyata hub tersebut terhubung ke google drive milik terdakwa Ali Ribat Rahmatullah.
Dari serangkaian penyelidikan yang dilaksanakan Ali Ribat Rahmatullah membuat tulisan di media sosial Instagram miliknya dengan nama akun aliribat berupa materi yang berisikan tindakan mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara Garuda Pancasila dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara.
Ali Ribat Rahmatullah membuat postingan tersebut pada Senin, 14 Juli 2025 di Toko Swalayan Ureka Mart yang beralamat di Jalan Niaga Gang I, Desa Sawahan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Ali Ribat Rahmatullah membuat gambar slide tersebut menggunakan komputer kasir Toko Swalayan Ureka Mart merk Zyrex Windows 11 dengan menggunakan aplikasi INKSCAPE. Sedangkan Ali Ribat Rahmatullah memposthing dengan menggunakan 1 unit handphone merk Xiomi MI A1 warna putih dan komputer kasir Toko Swalayan Ureka Mart merk Zyrex Windows 11.
Ali Ribat Rahmatullah mengerti Garuda Pancasila merupakan Lambang Negara. Tujuan Ali Ribat Rahmatullah melakukan editing gambar Garuda Pancasila menengok ke kiri karena kepala sebelumnya menengok kekanan, Ali Ribat Rahmatullah ibaratkan ke kanan adalah konservatif di bidang politik. Kalau menengok ke kiri, Ali Ribat Rahmatullah ibaratkan bersifat progresif (bisa ke arah sosial demokratis, dimana politik menjadi lebih sosial).
Logo Bintang oleh Ali Ribat Rahmatullah hilangkan, karena Tuhan tidak bisa dilukiskan atau tidak berwujud. Bhineka tunggal luka bermaksud persatuan rakyat indonesia atas dasar luka alienasi (terpinggirkan) yang sama. Cipratan darah mengambarkan bahwa adanya luka dari masyarakat.
Warna Garuda yang seharusnya berwarna emas berubah menjadi putih dengan latar bewarna hitam yang berarti Indonesia gelap.
Ali Ribat Rahmatullah juga membuat tulisan yang isinya “Di tengah slogan-slogan kosong dan kuasa yang membatu, Pancasila hari ini telah menjadi berhala: dipuja tanpa hidup, dijaga tanpa makna. Ia tidak lagi milik rakyat, melainkan tameng ideologis kekuasaan” dan juga mengganti sila pancasila menjadi :
Ketuhanan yang mustahil
Kemanusiaan yang adil dan revolusioner
Persatuan lua indonesia
Kerakyatan iritokratik
Keadilan bagi seluruh system yang termajinalkan.
Perbuatan Ali Ribat Rahmatullah Ali Ribat Rahmatulloh sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 68 jo pasal 57 huruf a Undang Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis, 15 Januari 2026. Terdakwa Ali Ribat Rahmatullah akan menghadapi sidang tuntutan oleh Penuntut Umum. (*)
Editor : Redaksi