Oknum PNS Kementerian Agama Situbondo Tipu Calon Jemaah Haji
Dugaan penipuan dalam pemberangkatan calon jemaah haji dilakukan oleh Mohammad Halek yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Agama Kabupaten Situbondo. Modus yang dilakukan, yakni bisa mempercepat pemberangkatan dan penggabungan kuota haji dengan membayar sejumlah uang.
Modus penipuan yang dilakukan Mohammad Halek ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Situbondo. Pada Selasa, 13 Januari 2026, sidang menghadirkan saksi-saksi untuk pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa Penuntut Umum, Huda Hazamal (Hedy) dalam dakwaannya menerangkan, Mohammad Halek pernah menduduki jabatan sebagai PNS di Kementerian Agama Kabubapten Situbondo pada Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2006. Lalu dipindah tugaskan pada Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PONTREN) Kantor Kementrian Agama Kabupaten Situbondo sejak tanggal 01 Maret 2021.
Kemudian dipindah tugaskan lagi ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kendit sejak tanggal 01 Februari 2025.
Dalam kurun waktu tahun 2019 sampai dengan 2023, Terdakwa Mohammad Halek menjanjikan dan menawarkan diri dapat membantu calon jemaah haji untuk melakukan percepatan atau mengisi kuota pendamping atau penggabungan untuk keberangkatan haji, dengan meminta sejumlah uang sebesar Rp97.000.000 kepada para korban calon jamaah haji dengan dalih sebagai biaya pengurusan dan pelunasan. Rinciannya sebagai berikut:
Pertama, pada Rabu 4 Januari 2019, Salehuddin dan Rusyani mendaftar program haji regular di Kantor Kementrian Agama Kabupaten Situbondo. Pada saat pendaftaran tersebut, Salehuddin dan Rusyani dibantu oleh Terdakwa Mohammad Halek yang mengaku sebagai Ketua Pendaftaran Jamaah Haji.
Terdakwa Mohammad Halek menawarkan untuk percepatan melalui program lansia yang akan diberangkatkan di tahun 2022, dengan syarat Salehuddin dan Rusyani harus membayar Rp 20.000.000 untuk 2 orang. Namun hingga tahun 2022, Salehuddin dan Rusyani belum berangkat haji.
Lalu Salehuddin dan Rusyani menanyakan hal tersebut ke Terdakwa Mohammad Halek. Akan tetapi, Terdakwa Mohammad Halek meminta uang lagi sebesar Rp24.000.000 untuk 2 orang dengan alasan sebagai cicilan pelunasan untuk pemberangkatan jamaah haji tahun 2023 dan menjanjikan akan melakukan pemberangkatan haji pada tahun 2024.
Namun setelah uang tersebut dibayarkan, Salehuddin dan Rusyani tidak kunjung berangkat haji pada tahun 2022, 2023, dan 2024, sebagaimana yang dijanjikan oleh Terdakwa Mohammad Halek.
Kedua, pada 5 November 2022, Auliyah menemui Terdakwa Mohammad Halek di rumah Mohammad Halek yang beralamat di Jalan PB. Sudirman Gang Astaagung, Karangasem, Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo.
Pada saat pertemuan tersebutm Terdakwa Mohammad Halek memberitahu Auliyah bahwa Terdakwa Mohammad Halek bisa membantu untuk melakukan penggabungan pemberangkatan haji Auliyah dengan ayahnya yang bernama Sukarjo di tahun 2024 dengan syarat membayar sebesar Rp 2.000.000 dengan alasan untuk pengurusan penggabungan di Kantor Kementerian Agama Surabaya.
Kemudian di tahun 2023, ayah Auliyah meninggal dan Auliyah kembali menemui Terdakwa Mohammad Halek untuk mengganti kuota penggabungan ayah Auliyah dengan adik Auliyah atas nama Tri Suci Nurdiansah.
Pada saat itu, Terdakwa Mohammad Halek kembali meminta uang sebesar Rp6.000.000 untuk biaya melakukan penggabungan pemberangkatan haji Auliyah dan Tri Suci Nurdiansah. Namun setelah uang tersebut dibayarkan, Terdakwa Mohammad Halek tidak pernah melakukan penggabungan pemberangkatan haji dan melakukan penggantian calon jamaah haji dari ayah Auliyah ke adik Auliyah atas nama Tri Suci Nurdiansah.
Ketiga, pada 5 November 2022, Badriatus Sholihah bersama saudaranya yang bernama Rahimatul Ummah dan suami Badriatus Sholihah yang bernama Abdul Aziz menemui Terdakwa Mohammad Halek di rumah Mohammad Halek untuk mengurus/menanyakan penggabungan pemberangkatan haji Badriatus Sholihah dan anak Badriatus Sholihah untuk keberangkatan tahun 2024.
Pada saat itu, Terdakwa Mohammad Halek menyanggupi untuk membantu penggabungan tersebut dengan meminta uang kepada Badriatus Sholihah sebesar Rp2.000.000 dengan alasan untuk pengurusan penggabungan di Kantor Kementerian Agama Surabaya agar dapat diberangkatkan bersama di tahun 2024.
Namun setelah uang tersebut dibayarkan, Terdakwa Mohammad Halek tidak melakukan penggabungan pemberangkatan haji Badriatus Sholihah dan anaknya.
Keempat, pada 5 November 2022, Siti Rohmatul Umah bersama dengan saudaranya yang bernama Badriyah dan Samsul Arifin menemui Terdakwa Mohammad Halek di rumah Mohammad Halek, untuk mengurus/menanyakan penggabungan pemberangkatan haji Siti Rohmatul Umah dan suaminya untuk keberangkatan tahun 2024.
Pada saat itu, Terdakwa Mohammad Halek menyanggupi untuk membantu penggabungan tersebut dengan meminta uang kepada Siti Rohmatul Umah sebesar Rp2.000.000 dengan alasan untuk pengurusan penggabungan di Kantor Kementerian Agama Surabaya agar dapat diberangkatkan bersama di tahun 2024.
Namun setelah uang tersebut dibayarkan, Terdakwa Mohammad Halek tidak melakukan penggabungan pemberangkatan haji Siti Rohmatul Umah dan suaminya.
Kelima, pada 5 November 2022, Samsul Arifin menemui Terdakwa Mohammad Halek di rumah Mohammad Halek, untuk mengurus/menanyakan penggabungan pemberangkatan haji Samsul Arifin dan adiknya untuk keberangkatan tahun 2024.
Pada saat itu, Terdakwa Mohammad Halek menyanggupi untuk membantu penggabungan tersebut dengan meminta uang kepada Samsul Arifin sebesar Rp2.000.000 dengan alasan untuk pengurusan penggabungan di Kantor Kementerian Agama Surabaya agar dapat diberangkatkan bersama di tahun 2024. Namun setelah uang tersebut dibayarkan, Terdakwa Mohammad Halek tidak melakukan penggabungan pemberangkatan haji Samsul Arifin dan adiknya.
Kenam, Ernanik pada tahun 2023, pernah menemui Terdakwa Mohammad Halek untuk mengurus/menanyakan percepatan keberangkatan haji Ernanik dan suaminya yang semula tahun 2029 menjadi tahun 2024. Kemudian Terdakwa Mohammad Halek menyanggupinya dengan meminta uang kepada Ernanik sebesar Rp15.000.000 untuk biaya percepatan dan Rp24.000.000 untuk biaya pelunasan untuk 2 orang, sehingga Ernanik telah menyerahkan uang sebesar Rp39.000.000 kepada Terdakwa Mohammad Halek.
Pada saat itun Terdakwa Mohammad Halek menjelaskan apabila tidak dilakukan pelunasan maka pembayaran awal sebesar Rp15.000.000 untuk biaya percepatan tersebut akan hangus. Namun setelah uang tersebut dibayarkan, hingga saat ini Ernanik dan suaminya tidak berangkat haji.
Mohammad Halek dari awal telah menyadari bahwa pengurusan percepatan atau mengisi kuota pendamping atau penggabungan untuk keberangkatan haji serta permintaan biaya pelunasan tidaklah benar, karena Terdakwa Mohammad Halek tidak memiliki kewenangan dalam hal tersebut. Namun Terdakwa Mohammad Halek justru menerima permintaan dari para calon Jemaah haji serta bertindak seolah-olah mampu melakukan pengurusan dan menyampaikan bahwa dalam pengurusan tersebut para jemaah harus menyiapkan sejumlah uang.
Dalam pelaksanaan ibadah haji, tidak ada pembayaran lain selain biaya Pendaftaran dan Pelunasan yang harus dibayar oleh Calon Jemaah Haji. Dan pembayaran tersebut dilakukan langsung oleh Calon Jemaah Haji kepada ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui BPS – BIPIH (Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji).
Terhadap Pengajuan Penggabungan Mahram (Suami/Istri, Anak Kandung/Orang Tua terpisah), Pendamping Jamaan Haji Reguler Lanjut Usia dan disabilitas, serta Pelimpahan Porsi tidak terdapat biaya lain atau biaya tambahan.
Sejak tahun 2019, Kementerian Agama dalam menindaklanjuti terkait prioritas keberangkatan untuk jemaah haji lanjut usia sudah menggunakan sistem, yang mana sistem tersebut akan otomatis memberikan data jemaah haji lanjut usia yang masuk dalam kualifikasi sesuai dengan ketentuan, yang selanjutnya data tersebut akan ditetapkan oleh Kementerian Agama R.I. dalam hal Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah dan diteruskan ke Kantor Kementerian Agama pada masing-masing daerah pada tahun berjalan keberangkatan haji untuk selanjutnya disosialisasikan/diinformasikan kepada para Jemaah Haji Lanjut Usia yang akan diberangkatkan, sehingga untuk program percepatan lansia tidak dapat dilakukan permohonan/pengurusan, yang mana pegawai tersebut telah mengetahui hal tersebut.
Terhadap uang yang diminta oleh Terdakwa Mohammad Halek kemudian dibuatkan kuitansi yang seolah-olah terjadi pinjam meminjam antara Terdakwa Mohammad Halek dengan para calon Jemaah haji, padahal calon Jemaah haji tidak pernah meminjamkan uang tersebut kepada Terdakwa Mohammad Halek. Tetapi Terdakwa Mohammad Halek yang meminta sejumlah uang tersebut dengan alasan untuk membantu melakukan pengurusan percepatan, penggabungan, maupun pelunasan biaya pemberangkatan haji.
Hingga saat ini, para calon jemaah haji tersebut tidak ada yang berangkat sebagaimana yang telah dijanjikan oleh Terdakwa Mohammad Halek, karena memang Terdakwa Mohammad Halek tidak mengusahakan apapun terhadap permintaan para calon jemaah haji tersebut.
Terhadap perbuatan tersebut, Terdakwa Mohammad Halek telah menerima uang dengan jumlah Rp 97.000.000 dari para calon jamaah haji, yaitu Salehuddin dan rusyani, Auliyah, Badriatus Sholihah, SITI Rohmatul Umah, Samsul Arifin, dan Ernanik.
Terhadap uang yang telah Terdakwa Mohammad Halek terima dari para calon jamaah haji tersebut tidak digunakan Terdakwa Mohammad Halek untuk proses Penggabungan, Percepatan dan/atau Pelunasan pemberangkatan jamaah haji, namun Terdakwa menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Perbuatan Terdakwa Mohammad Halek tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo. Pasal 65 KUHP dan pasal 372 Jo. Pasal 65 KUHP. (*)
Editor : Redaksi