4 Pengedar Rokok Ilegal di Magetan Cuma Divonis Denda, Jaksa Banding

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Madiun
Rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Madiun
grosir-buah-surabaya

Pengadilan Negeri Magetan menggelar sidang putusan dalam perkara perdagangan rokok tanpa dilekati pita cukai atau rokok ilegal. Sidang putusan digelar pada Rabu, 31 Desember 2025, yang dipimpin oleh Mayasari Oktavia selaku Ketua Majelis Hakim.

Dalam sidang tersebut, duduk sebagai Terdakwa ialah Adi Sucipto bin Satral, Seftomi, Tri Agung Suseno, dan Ryan Rifaldi. Putusan Majelis Hakim menyatakan, bahwa para Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan menimbun, menyimpan, memiliki, dan menjual barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang terakhir  diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Oleh karen itu, Adi Sucipto, Seftomi, Tri Agung Suseno, dan Ryan Rifaldi masing-masing divonis dengan pidana denda sebesar Rp 716.160.000. Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum memilih banding. Sebab, vonis tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa.

Tuntutan Jaksa menyebutkan, selain pidana denda sebesar Rp. 716.160.000, Adi Sucipto, Seftomi, Tri Agung Suseno, dan Ryan Rifaldi juga dituntut dengan pdana penjara selama 3 tahun.

Terungkapnya kasus perdagangan rokok ilegal ini awalnya beberapa hari sebelum tanggal 7 Juli 2025, Seftomi menghubungi Adi Sucipto untuk memesan rokok ilegal, yaitu rokok yang bungkusnya tanpa ada pita cukai. Lalu Adi Sucipto menyanggupi pesanan Seftomi tersebut, dan akan menghubungi kembali Seftomi apabila rokok ilegal sudah siap diambil. 

Kemudian Adi Sucipto mulai memproses pesanan dengan cara membeli tembakau, kemudian mencampur sendiri tembakau tersebut. Lalu tembakau siap giling itu Adi Sucipto gilingkan kepada temannya yang bernama Bahol.

Setelah tembakau telah berbentuk rokok, lalu diserahkan kembali kepada Adi Sucipto untuk kemudian dikemas dalam bentuk bungkus, lalu dalam slop, kemudian dalam bal hingga dalam karton tanpa ada dilekati pita cukai. 

Setelah rokok tanpa pita cukai tersebut sudah siap, Adi Sucipto menghubungi Seftomi dan memberitahu jika rokok tanpa pita cukai telah siap diambil.

Selanjutnya setelah ada kabar dari Adi Sucipto jika rokok pesanannya sudah siap diambil, lalu Seftomi menghubungi Tri Agung Suseno. Dan saat itu, Seftomi menyuruh Tri Agung Suseno ke Kabupaten Pamekasan, Madura, untuk membawa return rokok dari rumah Rohman sejumlah 9 karton serta nantinya di tempat milik Adi Sucipto di Pamekasan mengambil muatan rokok sejumlah 60 karton. 

Lalu Tri Agung Suseno menghubungi Ryan Rifaldi dan kemudian berangkat menuju rumah Ryan Rifaldi. 

Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, Tri Agung Suseno dan Ryan Rifaldi berangkat menggunakan mobil Pick Up Mitsubishi L300 warna hitam nomor polisi (nopol) terpasang B 1210 NJF untuk menuju ke lapak agen jengkol dan pisang di Kabupaten Tulang Bawang. Setelah itu pergi ke rumah Rohman untuk mengambil muatan return rokok sejumlah 9 karton untuk kemudian pada sekira pukul 23.00 WIB, berangkat dari rumah Rohman menuju ke Jakarta terlebih dahulu, lalumenurunkan muatan pisang baru melanjutkan ke Pamekasan.

Pada Jumat 4 Juli 2025, Tri Agung Suseno dan Ryan Rifaldi berangkat ke arah Pamekasan melalui jalan tol, tetapi terlebih dahulu singgah di rest area Tol Pejagan untuk beristirahat dan menunggu share location tempat pemuatan barang di Pamekasan-Madura. 

Sekira pukul 20.00 WIB, Seftomi menghubungi Tri Agung Suseno dan menyuruh untuk segera berangkat ke arah timur (Pamekasan-Madura) sambil menunggu info share location.

Saat di perjalanan, Tri Agung Suseno diberikan share location tempat pemuatan dan kontak pemilik barang di Pamekasan-Madura. Tetapi ketika Tri Agung Suseno menghubungi nomor tersebut tidak terhubung, sehingga Seftomi menyuruh untuk menghubungi Agus Maulidi.

Saat dihubungi, Agus Maulidi menginformasikan lokasi pemuatan rokok, yaitu berada di gudang milik Adi Sucipto di Kampung Bicabi I Desa Larang II, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura. Kemudian pada Sabtu, 5 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Ryan Rifaldi dan Tri Agung Suseno tiba di lokasi gudang pemuatan lalu beristirahat.

Pada Minggu 6 Juli 2025 sekira pukul 15.30 WIB, Ryan Rifaldi dan Tri Agung Suseno dengan dibantu Agus Maulidi, yang telah diperintahkan oleh Adi Sucipto untuk membantu memuat rokok tanpa pita cukai, melakukan pemuatan 60 karton yang berisi 37.600 bungkus BKC HT Jenis SKM Merk “GP Classic”, 4.800 bungkus BKC HT Jenis SKM Merk “SURYA JAYA”, dan 5.600 bungkus BKC HT Jenis SKM Merk “TURBO”, yang semuanya tidak dilekati pita cukai rokok ilegal dari gudang milik Adi Sucipto ke dalam mobil pick up.

Untuk menyamarkan muatan rokok yang bungkusnya tidak dilekati pita cukai tersebut, Ryan Rifaldi dan Tri Agung Suseno menutupinya dengan sekam padi. Setelah barang dimuat, Seftomi memberikan upah kepada Tri Agung Suseno dan Ryan Rifaldi dengan mengirim uang melalui aplikasi DANA milik Tri Agung Suseno sebesar Rp. 3.500.000.

Sekira pukul 19.30 WIB, Tri Agung Suseno dan Ryan Rifaldi berangkat dari Pamekasan-Madura menuju Lampung. Namun sesampainya di rest area KM 597 Kabupaten Magetan, Tri Agung Suseno dan Ryan Rifaldi diamankan oleh petugas tim seksi P2 KPPBC TMP C Madiun.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Ahli Debi Firman Fitriadi, Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama, barang bukti berupa :

37.600 Bungkus @20 Batang = 752.000 batang BKC HT Jenis SKM Merk “GP Classic” tidak dilekati Pita Cukai;

4.800 Bungkus @20 Batang = 96.000 Batang BKC HT Jenis SKM Merk “SURYA JAYA” tidak dilekati Pita Cukai;

5.600 Bungkus @20 Batang = 112.000 Batang BKC HT Jenis SKM Merk “TURBO” tidak dilekati Pita Cukai;

adalah Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) dengan jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang sudah dikemas dalam penjualan eceran tetapi tidak dilekati pita cukai, sehingga dapat dipastikan BKC HT dengan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang sudah dikemas dalam penjualan eceran tetapi tidak dilekati pita cukai.

Berdasarkan Berita Acara Perhitungan Nilai Kerugian Negara pada Selasa, 8 Juli 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Debi Firman Fitriadi, Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama, perhitungan potensi kerugian negara, dengan rincian sebagai berikut :

Berdasarkan Berita Acara Pencacahan tanggal 8 Juli 2025 total barang kena cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 960.000 batang.

Berdasarkan keterangan diatas diperoleh nilai kerugian negara di bidang cukai senilai Rp928.910.400, dengan rincian sebagai berikut :

Pungutan Cukai yaitu sebesar Rp716.160.000, Pungutan PPN Hasil Tembakau yaitu sebesar Rp141.134.400.

Pungutan Pajak Rokok yaitu sebesar Rp71.616.000. (*)