Faldy Arie Djordy Gadaikan Mobil Rental Milik Warga Bondowoso
Pengadilan Negeri Bondowoso menggelar sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan mobil rental dengan Terdakwa ialah Faldy Arie Djordy. Korbannya ialah Fadlurrahman Andika, yang mobilnya digadaikan oleh Faldy Arie Djordy
Kasus gadai mobil rental ini berawal pada Senin 5 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di pinggir jalan desa masuk Desa Tangsil Wetan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso. Faldy Arie Djordy mendatangi saksi korban Fadlurrahman Andika yang bermaksud untuk menyewa 1 unit kendaraan mobil merk Toyota Avanza tahun 2016 warna putih Nomor polisi B-1993-UIN beserta STNK nya.
Dengan rangkaian perkataan bohong, terdakwa Faldy Arie Djordy mengatakan kepada Fadlurrahman mau menyewa mobil tersebut selama 7 hari sejak tanggal 5 Agustus 2024 dengan biaya Rp 250.000 perhari.
Setelah sepakat, terdakwa Faldy Arie Djordy membawa 1 unit kendaraan mobil merk Toyota Avanza tahun 2016 warna putih Nomor polisi B-1993-UIN beserta STNK nya milik Fadlurrahman. Setelah sewa mobil habis, terdakwa Faldy Arie Djordy menambah lagi masa sewa selama 1 bulan.
Setelah masa waktu habis, terdakwa Faldy Arie Djordy tidak membayar uang sewa lagi untuk mobil tersebut dan tidak mengembalikan mobil milik Fadlurrahman, melainkan menggadaikan mobil tersebut kepada Saiful Munir yang beralamat di Desa Lojajar, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, senilai Rp 40.000.000 tanpa seijin dari Fadlurrahman Andika
Uang uang hasil menggaikan mobil tersebut telah habis digunakan untuk keperluan terdakwa Faldy Arie Djordy sehari-hari. Akibat perbuatan terdakwa Faldy Arie Djordy, Fadlurrahman mengalami kerugian sekitar Rp 135.000.000
Perbuatan Faldy Arie Djordy dilaporkan ke Polres Bondowoso dan diproses sampai di Pengadilan Negeri Bondowoso.
Perbuatan terdakwa Faldy Arie Djordy sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 20 Januari 2026, dengan agenda untuk keterangan saksi. (*)
Editor : Redaksi