Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Terbanggi Besar

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Dua pelaku yang mengaku polisi
Dua pelaku yang mengaku polisi
grosir-buah-surabaya

Dua Polisi gadungan berhasil ditangkap oleh petugas Polsek Terbanggi Besar saat melakukan pencurian dengan kekerasan pada Minggu (21/12/2025) di Jalan Lintas Timur, tepatnya di sekitar kawasan SS Xaverius PT GGP Humas Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

Dua polisi gadungan tersebut berinisial AND (21 tahun), warga Dusun Kecubung, dan HAB (22 tahun), warga Kampung Terbanggi Besar. Keduanya ditangkap saat melakukan aksi kejahatan dengan modus berpura-pura sebagai anggota polisi.

Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi. Menurutnya, korban berinisial A (17 tahun), seorang pelajar, yang saat itu hendak pulang usai bermain dengan mengendarai sepeda motor Honda CRF warna abu-abu BE 2789 NBR. 

Tiba-tiba korban dipepet oleh dua orang pelaku dan ditodong menggunakan benda yang menyerupai senjata api (senpi).

“Kedua pelaku kemudian mengintimidasi korban dengan mengatakan, ‘Ayo ikut ke Polres,’ seolah-olah mereka adalah anggota kepolisian,” jelas AKP Dailami saat di konfirasi, Senin (2/3/2026).

Korban yang ketakutan kemudian mengikuti arahan pelaku hingga sampai di dekat perkebunan singkong Terminal Betan Subing. 

"Di lokasi tersebut, pelaku merampas sepeda motor dan handphone milik korban, lalu melarikan diri," ujar AKP Dailami.

Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan ke Polsek Terbanggi Besar.

Berbekal laporan tersebut, Tim Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengantongi identitas kedua pelaku.

Pelaku pertama, AND berhasil diamankan saat sedang nongkrong di Kampung Poncowati.

“AND kami amankan tanpa perlawanan saat sedang kongkow di Poncowati,” ungkap Kapolsek Terbanggi Besar.

cctv-mojokerto-liem

Dari hasil pemeriksaan terhadap AND, petugas memperoleh informasi mengenai keterlibatan pelaku lainnya, yakni HAB. 

Saat dilakukan pencarian ke rumahnya, HAB tidak berada di tempat.

Namun, berkat upaya persuasif dan pendekatan humanis yang dilakukan petugas Polsek Terbanggi Besar kepada pihak keluarga, pelaku akhirnya menyerahkan diri dengan diantar langsung oleh keluarganya ke Polsek Terbanggi Besar.

“Setelah kami imbau, pihak keluarga kooperatif, sehingga pelaku kedua menyerahkan diri ke Polsek Terbanggi Besar,” tambah AKP Dailami.

Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolsek Terbanggi Besar menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Terbanggi Besar demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya. (*)