Dipenjara 7 Tahun, Oknum Anggota Polres Asahan Tidak Dipecat

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Alfi Hariadi Siregar
Alfi Hariadi Siregar
grosir-buah-surabaya

Alfi Hariadi Siregar, Polisi berpangkat Aipda yang bertugas di Polres Asahan, lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Padahal, Aipda Alfi Hariadi Siregar telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana dan divonis dengan pidana penjara selama 7 tahun di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Medan.

Dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Polres Asahan, Aipda Alfi Hariadi Siregar hanya dikenakan sanksi penundaan pendidikan selama 1 tahun dan penempatan khusus selama 21 hari. Padahal menurut aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 14, Aipda Alfi Hariadi Siregar masuk kategori pemecatan.

Disinggung hal itu, Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani berdalih, Aipda Alfi Hariadi Siregar tidak bisa dipecat oleh Polri. Alasannya, anggota Polri tidak bisa disidang etik dua kali dalam kasus yang sama.

"Sidang kode etiknya apa? Kan tidak bisa dihukum dua kali (disidang kode etik)," jelas Kapolres Asahan kepada wartawan.

Kasus yang menjerat Aipda Alfi Hariadi Siregar hingga dipidana ialah perdagangan sisik trenggiling secara ilegal sebanyak 1,2 ton. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran yang diketuai oleh Yanti Suryani menyatakan, Alfi Hariadi Siregar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyimpan, mengangkut dan memperdagangkan spesimen dari satwa yang dilindungi sebagaimana pidana dalam Pasal 40A ayat (1) Huruf f Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran dalam sidang putusan yang digelar pada Senin, 15 Desember 2025.

Vonis tersebut sepadan dengan tuntutan Jaksa yakni pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 500 juta. 

Tidak terima dengan putusan pidana penjara selama 9 tahun, Alfi Hariadi Siregar memilih banding. Hasil dari putusan banding pada Selasa, 10 Februari 2026, hukuman pidana penjara terhadap Alfi Hariadi Siregar berkurang menjadi 7 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta.

Masih tidak puas dengan putusan banding, Alfi Hariadi Siregar mengajukan Kasasi. Kasasi masih belum diputuskan. 

Kronologi

Kasus perdagangan sisik trenggiling secara ilegal ini berawal pada Oktober 2024, Terdakwa Alfi Hariadi Siregar seorang anggota Polri aktif berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) pada Polres Asahan menemui Muhammad Yusuf berpangkat Sersan Kepala (Serka) bertugas sebagai Babinsa pada Koramil 06/Kisaran Kodim 0208/Kisaran.

Dalam pertemuan itu, Alfi Hariadi Siregar menanyakan gudang untuk menitipkan barang, yaitu sisik trenggiling yang harus dipindahkan dari gudang Polres Asahan karena akan ada kunjungan Pimpinan Alfi Hariadi Siregar ke Polres Asahan. Lalu Muhammad Yusuf mengatakan memiliki kios dengan ukuran 3 x 4 meter bekas toko obat miliknya.

Pada pertengahan Oktober 2024, Terdakwa Alfi Hariadi Siregar meminta Muhammad Yusuf agar gudang miliknya dibersihkan.

Pada Sabtu 9 November 2024, Alex (Daftar Pencarian Orang) mentransfer uang sejumlah Rp 3.500.000 ke rekening BRI atas nama Asmidah Br. Sagala (istri Amir Simatupang) dengan perincian uang sebesar Rp 3.000.000 untuk Rahmadani Syahputra berpangkat Sersan Dua, bertugas sebagai Babinsa pada Koramil 06/Kisaran Kodim 0208/Asahan untuk keperluan pembelian 15 kotak rokok, 3 lakban dan biaya pengiriman sisik trenggiling menggunakan transportasi bus dengan tujuan Aceh. Sisanya sebesar Rp.500.000 untuk Amir Simatupang.

Amir Simatupang mentransfer kembali uang sebesar Rp 3.000.000 kepada Rahmadani Syahputra rekening BRI.

Keesokan harinya, Minggu 10 November 2024, Terdakwa Alfi Hariadi Siregar menelpon Rahmadani Syahputra meminta tolong untuk memindahkan barang sisik trenggiling yang ada di gudang Polres Asahan menuju gudang milik Muhammad Yusuf. 

Pada malam harinya, Rahmadani Syahputra dan Muhammad Yusuf berkomunikasi untuk bertemu di depan Rumah Sakit Wira Husada Kisaran, lalu bersama-sama berangkat mengendarai mobil Daihatsu Sigra warna silver nomor polisi (nopol) B 1179 COB yang dikemudikan oleh Muhammad Yusuf. Di tengah perjalanan, Muhammad Yusuf menelpon Terdakwa Alfi Hariadi Siregar memberitahukan bahwa Ia sudah dekat Polres Asahan dan menanyakan tempat lokasi barang yang akan dipindahkan tersebut.

Alfi Hariadi Siregar mengarahkan Rahmadani Syahputra dan Muhammad Yusuf untuk masuk melalui pos jaga mengarah lurus menuju belakang kantor dan tiba di sebuah gudang Polres Asahan.

Terdakwa Alfi Hariadi Siregar membuka pintu gudang dan terdapat 1 unit mobil pick up L.300 warna hitam yang ditutup terpal. Alfi Hariadi Siregar mengatakan bahwa di dalam mobil pick up L.300 terdapat karung-karung berisi sisik trenggeling. 

cctv-mojokerto-liem

Rahmadani Syahputra mengemudikan mobil pick up L-300 bersama Alfi Hariadi Siregar ke luar dari Polres Asahan. Tiba di luar pagar Polres Asahan, Alfi Hariadi Siregar turun dari mobil pick up L-300 dan Rahmadani Syahputra melanjutkan perjalanan diikuti oleh Muhammad Yusuf yang mengendarai mobil Daihatsu Sigra warna silver menuju sebuah kios kosong milik Muhammad Yusuf di Jalan Kacang Lingkungan V Kelurahan Siumbut Baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Sesampainya di kios Rahmadani Syahputra, Muhammad Yusuf memindahkan karung-karung berisi sisik trenggiling dari dalam mobil pick up L-300 ke dalam kios kosong tersebut. Setelah selesai memindahkan seluruh karung berisi sisik trenggiling, kemudian Rahmadani Syahputra mengembalikan mobil pick up L-300 ke Polres Asahan sesuai arahan Terdakwa Alfi Hariadi Siregar.

Pada hari yang sama sekira pukul 21.00 WIB, Rahmadani Syahputra dan Amir Simatupang datang ke kios milik Muhammad Yusuf untuk melakukan pengepakan sisik trenggiling dengan cara mengeluarkan dari goni/karung besar semula, lalu dituangkan ke karung ukuran sedang dan dimasukkan ke kotak kardus bekas rokok Sampoerna.

Muhammad Yusuf ikut serta menutup kotak menggunakan lakban satu persatu kotak kardus diisi dengan sisik trenggiling hingga seluruhnya berjumlah 9 kotak terisi sisik trenggiling dan ditimbang berat seluruhnya 320 kilogram sesuai pesanan. Kemudian Amir Simatupang bersama Rahmadani Syahputra dan Muhammad Yusuf mengangkat dan memasukannya 9 kotak berisi sisik trenggiling ke dalam mobil Daihatsu Sigra warna silver nopol B 1179 COB untuk dikirim pada keesokan harinya menggunakan bus PT Raja Perdana Inti (RAPI) perwakilan Kisaran.

Pada Senin 11 November 2024 sekira pukul 09.00 WIB setelah mengikuti upacara Hari Pahlawan di Taman Makam Pahlawan, Muhammad Yusuf bertemu dengan Rahmadani Syahputra yang mengatakan supaya cepat membawa barang sisik trenggiling. Muhammad Yusuf pulang ke rumah untuk mengganti pakaian dinas yang dipakainya.

Tidak berapa lama, Terdakwa Alfi Hariadi Siregar datang ke rumahnya untuk mengecek kotak-kotak berisi sisik trenggiling di dalam mobil Muhammad Yusuf. Setelah semua dirasa cukup, maka Muhammad Yusuf mengendarai mobil Daihatsu Sigra warna silver nopol B 1179 COB miliknya dengan diikuti mobil yang dikendarai Alfi Hariadi Siregar menuju loket bus PT RAPI di Kisaran.

Amir Simatupang bersama dengan Rahmadani Syahputra berangkat menuju loket bus PT RAPI di jalan Jenderal Ahmad Yani, Desa Perkebunan Seidadap, Kecamatan Seidadap, Kabupaten Asahan, mengendarai sepeda motor dinas berhenti di sebuah warung. 

Sekira pukul 10.00 WIB, Rahmadani Syahputra masuk ke dalam loket bus PT RAPI, sedangkan Amir Simatupang menunggu di warung. Selanjutnya Rahmadani Syahputra menemui Hendrik Nainggolan, petugas pengiriman barang pada Bus PT RAPI perwakilan Kisaran untuk menanyakan tiket pengiriman barang tujuan Medan pada tanggal 11 November 2024. Namun saksi Hendrik Nainggolan belum dapat memberikan resi pengiriman barang oleh karena bus PT RAPI dari arah Pekan Baru belum ada yang tiba di loket dan barang yang hendak dikirim juga belum ada.

Kemudian Rahmadani Syahputra duduk di kursi loket bus dan sekira pukul 10.43 WIB. Rahmadani Syahputra mengirimkan pesan Whatsapp ke kontak Alfi Hariadi Siregar berisikan foto resi tanda terima pengiriman barang bertertuliskan: barang sebanyak 9 kotak nama pengirim Simatupang tujuan loket PT RAPI Medan. Tidak lama kemudian, Terdakwa Alfi Hariadi Siregar dan Muhammad Yusuf tiba dan menemui Rahmadani Syahputra di dalam loket bus PT RAPI.

Kemudian ada Operasi Gabungan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi di Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara bersama dengan personil Pomdam I Bukit Barisan dan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara bergerak menuju loket bus PT RAPI yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Desa Perkebunan Seidadap, Kecamatan Seidadap, Kabupaten Asahan.

Petugas gabungan melakukan pengamatan dan pemantauan target. Lalu sekira pukul 11.25 WIB, Tim Operasi Gabungan TNI, POLRI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melihat 1 unit mobil jenis Daihatsu Sigra warna silver dengan nopol B 1179 COB yang terparkir di depan loket Bus PT RAPI.

Tim Operasi Gabungan melakukan pengamanan terhadap Alfi Hariadi Siregar, Rahmadani Syahputra, dan Muhammad Yusuf, yang berada di dalam loket bus PT RAPI. Kemudian Tim Operasi Gabungan mengamankan yang pertama Amir Simatupang dan melakukan penggeledahan atas 1 unit mobil jenis Daihatsu Sigra yang memuat 9 kardus rokok merk Sampoerna berisi sisik trenggiling.

Tim Operasi Gabungan melakukan penyitaan atas 9 berisi sisik trenggiling yang merupakan bagian dari tubuh satwa liar jenis Trenggiling (Manis javanica) berupa sisiknya yang menutupi tubuh Trenggiling (asli) dan merupakan satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor: 7  Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa beserta daftar lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor: P.20 /MENLHK/SETJEN /KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.

Alfi Hariadi Siregar bersama Rahmadani Syahputra, Muhammad Yusuf dan Amir Simatupang telah melakukan kegiatan menyimpan, memiliki, mengangkut dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi, yaitu satwa Trenggiling berupa sisik trenggeling.

Kemudian Tim Operasi Gabungan menyerahkan Terdakwa Alfi Hariadi Siregar, Muhammad Yusuf dan Rahmadani Syahputra ke Subdenpom I/1-4 Kisaran.

Petugas menyita barang bukti berupa 9 kotak berisi sisik Trenggiling seberat 320 kg, 16 karung plastik besar dan 5 karung plastik kecil berisi sisik Trenggiling dengan berat brutto 858,3 kg, 1 unit mobil jenis Daihatsu Sigra nomor polisi B 1179 COB  beserta kuncinya, 1 unit hand phone merk Opo A37F warna hitam dengan casing warna hijau milik Amir Simatupang, 1 unit hand phone merk Oppo A15 mystry blue milik Rahmadani Syahputra, dan 1 unit hand phone merk VIVO V23e warna moonlight shadow dilapisi stiker berwarna silver merk Vivo milik Muhammad Yusuf ke kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera untuk proses hukum lebih lanjut. (*)