Perkosa Gadis yang Mau Jadi Polwan, 2 Anggota Polda Jambi Dipecat

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Bripda Nabil Ijlal Fadlul Rahman dan Bripda Samson Pardamean
Bripda Nabil Ijlal Fadlul Rahman dan Bripda Samson Pardamean
grosir-buah-surabaya

Polda Jambi mengambil langkah tegas terhadap perbuatan pidana yang dilakukan oleh 2 anggotanya, yakni Bripda Nabil Ijlal Fadlul Rahman dan Bripda Samson Pardamean. Bripda Nabil Ijlal Fadlul Rahman bertugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi. Dan Bripda Samson Pardamean ialah anggota Polres Tanjung Jabung Timur.

Pemecatan terhadap Bripda Nabil Ijlal Fadlul Rahman dan Bripda Samson Pardamean dilakukan melalui proses sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar di Polda Jambi pada Jumat siang (6/2/2026). Putusan Komisi Kode Etik Polri, Bripda Nabil Ijlal Fadlul Rahman dan Bripda Samson Pardamean dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Menurut Komisi Etik Polri di Polda Jambi, Bripda Nabil Ijlal Fadlul Rahman dan Bripda Samson Pardamean terbukti melakukan pelanggaran berat yang dinilai mencederai nama baik institusi serta merugikan masyarakat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan bahwa institusi Polri khususnya Polda Jatim tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran serius yang dilakukan oleh anggotanya.

“Polri tidak memberi ruang bagi personel yang melakukan pelanggaran berat dan merusak kepercayaan publik,” tegas Kabid Humas Polda Jambi.

Dalam persidangan etik Polri tersebut, turut dihadirkan dua warga sipil berinisial I dan K. Kehadiran keduanya memperkuat fakta bahwa perbuatan pidana tersebut melibatkan unsur kerja sama antara oknum anggota Polri dan warga sipil.

Perbuatan tercela Bripda Nabil Ijlal Fadlul Rahman dan Bripda Samson Pardamean yaitu terkait dengan kasus pemerkosaan. Bripda Nabil Ijlal Fadlul Rahman dan Bripda Samson Pardamean dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat berupa tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun, berinisial CA.

Perempuan tersebut lalu melapor ke Polda Jambi pada 6 Januari 2026. Yang dilaporkan ialah Bripda Nabil Ijlal Fadlul Rahman, Bripda Samson Pardamean dan 2 warga sipil. Dalam proses penyelidikan, Polda Jambi menetapkan Bripda Nabil Ijlal Fadlul Rahman, Bripda Samson Pardamean dan 2 orang jadi tersangka.

Dari proses hukum di Polda Jambi, peristiwa ini terjadi saat korban hendak pulang dari rumah temannya di kawasan Pinang Merah, Jambi, pada 14 November 2025. Saat itu, korban berniat memesan ojek online, tapi justru dihubungi pelaku berinisial I yang menawarkan diri mengantar. Keduanya saling mengenal karena satu gereja.

cctv-mojokerto-liem

Setelah dijemput, korban tidak dibawa pulang. Pelaku malah membawanya ke sebuah kos-kosan di wilayah Kebun Kopi. Disitulah korban dirudapaksa oleh 4 pelaku.

CA diketahui bercita-cita jadi anggota Polri. Akibat kejadian pemerkosaan itu, cita-cita CA menjadi anggota Polri jadi pupus. CA mengalami trauma berat hingga mengubur cita-citanya sejak kecil untuk menjadi Polwan, sekaligus membatalkan niatnya mengikuti tes kepolisian tahun ini.

CA sering mengurung diri di kamar dan menyebut dirinya kini sangat membenci institusi kepolisian. la mempertanyakan bagaimana pihak yang seharusnya menolong justru menjadi pelaku. 

"Saya dipegang dan diperkosa, bukannya ditolong. Malah pelaku ikut memperkosa," ujar CA pada Jumat (30/1/2026).

Dikatakan CA, 2 pelaku lain selain Bripda Nabil Ijlal Fadlul Rahman, Bripda Samson Pardamean akan mengikuti tes penerimaan anggota Polri pada tahun 2026. Salah satu pelaku sipil diketahui merupakan anak dari pendeta terkemuka di Jambi. 

Kabid Humas Polda Jambi, Erlan Munaji menyatakan seluruh pelaku telah ditahan dan akan ditangani secara transparan dan sesuai prosedur. (*)