Tiga Lokasi Tambang Galian C Ilegal Disegel Pemkab Temanggung
Tiga lokasi tambang ilegal disegel oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung. Dalam penyegelan lokasi tambang ilegal tersebut, Pemkab Temanggung didukung oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri.
Aktivitas tambang galian C ilegal yang disegel berada di Dusun Banguntapan, Desa Kwadungan Jurang, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung pada Kamis (26/2/2026).
Penutupan tiga lokasi ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Temanggung dalam menjaga kelestarian lingkungan, serta menegakkan aturan yang berlaku.
"Penutupan dilakukan dengan memasang papan larangan dan mengunci akses jalan menuju lokasi agar aktivitas galian C tidak kembali beroperasi. Langkah tersebut sebagai upaya menghentikan penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan, khususnya kawasan lereng Gunung Sindoro," kata Camat Kledung, Sumarlinah.
Ia menyebut, aktivitas tambang ilegal di lokasi itu sudah berlangsung sekitar lima tahun dan kerap buka tutup. Penutupan kembali dilakukan, karena masih ditemukan indikasi kegiatan penambangan, meski tidak dalam skala besar.
Kepala Desa Kwadungan Jurang, Sriyani mengungkapkan terdapat tiga titik tambang ilegal dengan luas masing-masing sekitar satu hektare atau total lebih dari tiga hektare.
"Pemerintah desa sangat khawatir aktivitas tersebut berdampak pada kerusakan lingkungan dan berkurangnya sumber mata air. bahkan bisa juga memicu bencana alam, sepeti di daerah-daerah lainnya itu," katanya. (*)
Editor : Bambang Harianto