Polisi Didesak Ungkap Sindikat Penggelapan Mobil Rental Diduga Libatkan Kades Kluwut

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Kantor Polres Pasuruan. Inzet : bukti transfer ke rekening BCA atas nama M Yusuf Hasyim
Kantor Polres Pasuruan. Inzet : bukti transfer ke rekening BCA atas nama M Yusuf Hasyim
grosir-buah-surabaya

Kasus dugaan penggelapan mobil rental jenis Toyota Innova Reborn yang menyeret Kepala Desa (Kades) Kluwut, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, M Yusuf Hasyim, terus bergulir di Polres Pasuruan. Korbannya ialah Rosnelli, warga Surabaya, yang melapor ke Polres Pasuruan dengan tanda terima laporan Polisi nomor : STTLPM/513/XII/2025/SPKT Polres Pasuruan, tanggal 18 Desember 2025. 

Terlapor inisial EK (38), warga Desa Kebonwaris, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Pengacara Rosnelli, Heri Siswanto menduga, ada kongkalikong antara Kepala Desa (Kades) Kluwut dengan inisial EK (Terlapor) untuk menggadaikan mobil kliennya. Hal itu terbukti dari bukti transfer senilai Rp 60 juta ke rekening BCA nomor 894529xxxx atas nama Mukhamamad Yusuf Hasyim pada 3 Januari 2026 pukul 16.38, dengan keterangan transfer “Titip”.

Oleh karena itu, Heri Siswanto mendesak agar penyelidik Polres Pasuruan serius mengusut kasus dugaan penggelapan mobil rental ini sampai tuntas. Ia menduga, ada oknum mafia mobil rental bermain di kasus yang saat ini ditangani Polres Pasuruan.

"Ini lucu bin aneh dan nyata. Korban minta mobil dikembalikan, eh malah disuruh nebus ke pihak penggadai," kata Heri sambil keheranan kepada wartawan pada Sabtu (7/3/2026).

Pentolan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sarana Keadilan Rakyat tersebut meminta penyelidi Satreskrim Polres Pasuruan mengungkap pelaku sampai penadahnya. 

"Jangan hanya cukup berhenti mobil korban kembali, unsur tindak pidananya harus tetap diusut," tegasnya.

Rosnelli pada suatu kesempatan menyampaikan kronologi dirinya jadi korban dugaan penggelapan mobil rental. Rosnelli menceritakan, kejadian bermula pada September 2025. Ketika itu, teman saudaranya berinisial ZR menghubungi kalau temannya EK (terlapor) butuh mobil rental untuk keperluan pekerjaan.

"Mobil saya antar sendiri ke Pandaan dan saya serahkan ke EK. Namun beberapa bulan setelah disewa itu, mobil tak kunjung dikembalikan. Saya baru tahu kalau mobil itu ternyata sudah digadaikan ke orang lain dan meminta tebusan Rp 60 juta," ungkapnya.

Rosnelli berusaha meminta kembali mobilnya, termasuk koordinasi dengan baik kepada EK. Tetapi EK secara terang-terangan mengaku kalau mobil tersebut telah digadaikan ke salah satu oknum Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) sebesar Rp 40 juta.

Dikatakan Rosnelli, jika mobil miliknya mau diambil, maka harus bayar Rp 60 juta plus bunganya. Merasa dirugikan, Rosnelli memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan EK ke Polres Pasuruan.

"Saya ingin Polisi bekerja profesional. Siapapun yang terlibat harus diproses hukum serta menetapkan tersangka. Tidak cukup mobil dikembalikan lalu proses hukumnya berhenti," pungkasnya. 

cctv-mojokerto-liem

Dari laporan Rosnelli, sejumlah pihak dimintai keterangan oleh Polres Pasuruan sebagai saksi, termasuk Kepala Desa (Kades) Kluwut, M Yusuf Hasyim. M Yusuf Hasyim selaku Kepala Desa Kluwut menegaskan, pada saat peristiwa itu terjadi, dia sedang menjalankan Ibadah Umroh di Tanah Suci Mekkah. 

Posisinya dalam kasus ini hanya sebagai penghubung antara pemilik mobil dengan pihak yang menyewa (inisial EK) karena dimintai bantuan oleh korban. Kata dia, mobil tersebut berada di tangan salah satu oknum anggota Ormas SAKERA.

“Pak Lurah monitor mobil ini, indikasinya ada di Sakera. Waduh kalau mobil rental seperti itu saya tidak tahu. Saya sarankan agar mencari informasi kepada orang lain,” ujar M Yusuf Hasyim usai diperiksa oleh Penyelidik Satreskrim Polres Pasuruan.

Setelah mencari informasi, M Yusuf Hasyim mengetahui ternyata mobil rental milik Rosnelli digadaikan oleh EK ke seseorang berinisial TLB sebesar Rp 60 juta.

M Yusuf Hasyim menyampaikan, dirinya akan membantu menyelesaikan persoalan tersebut setelah kembali ke Indonesia. Namun, jadwal kepulangannya dari Mekkah tertunda.

Lalu dari pihak Rosnelli ingin menebus kendaraan tersebut dan meminta untuk mentransfer uang tebusan ke rekening miliknya. Hal itu dilakukan karena pihak yang memegang kendaraan tidak bersedia dipertemukan secara langsung.

“Karena saya merasa punya tanggung jawab membantu, akhirnya uang tebusan itu ditransfer ke rekening saya. Setelah itu unit mobilnya dikembalikan,” tegas M Yusuf Hasyim.

M Yusuf Hasyim berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik antara pemilik rental sebagai korban dengan EK yang diduga menggadaikan kendaraan tersebut.

M Yusuf Hasyim mengaku belum mengetahui secara pasti hasil pertemuan antara EK dan pihak korban yang kabarnya telah difasilitasi oleh pihak kepolisian di Polres Pasuruan. (*Dik)