Dian Pertiwi Gelapkan Uang CV Dira Kencong Rp 17 Miliar

avatar M Ruslan
  • URL berhasil dicopy
Toko Dira Kencong
Toko Dira Kencong
grosir-buah-surabaya

Dian Pertiwi selaku General Manager CV Dira Kencong bersama Bayu Prasetyawan dan Sabrianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut. Dian Pertiwi pun divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.

Sidang vonis digelar pada Senin, 13 April 2026 di Pengadilan Negeri Jember. Sebagai Ketua Majelis Hakim ialah Amran S Herman. Menurut Amran S Herman, bahwa Dian Pertiwi terbukti melanggar Pasal 488 Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 ttg KUHPidana Jo Pasal 126 Ayat (1) KUHP.

Vonis yang dijatuhkan kepad Dian Pertiwi lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Jaksa menuntut Dian Pertiwi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Perbuatan Dian Pertiwi bersama Bayu Prasetyawan dan Sabrianto (keduanya dalam berkas terpisah) tersebut diketahui awalnya oleh pihak pemilik CV Dira Kencong, yaitu Fera Eka Aulina, mendapat informasi dari bagian Admin yang mengurusi perihal keluar masuknya transaksi keuangan termasuk pajak perusahaan. Bagian Admin dalam hal ini Siti Mahmudah.

Siti Mahmudah menyampaikan kepada Fera Eka Aulina bahwa rekening giro yang biasanya digunakan oleh CV Dira Kencong sebagai rekening pembayaran pembelian barang perusahaan kepada distributor tiba – tiba tidak bisa dicairkan. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata disebabkan karena saldo di rekening giro Bank BCA atas nama Fera Eka Aulina tersebut kurang jumlahnya.

Namun anehnya, hal tersebut tidak sesuai dengan kondisi stok barang di gudang yang diketahui barang – barangnya sudah menipis. Seharusnya jika stok barang sudah menipis, maka sewajarnya uang yang tersedia di rekening giro pun akan mencukupi.

Selanjutnya dilakukan pengecekan secara menyeluruh di gudang pengeluaran barang, dan baru ditemukan kejanggalan karena terdapat ketidaksesuaian antara jumlah stok barang dengan jumlah saldo yang tersedia. Menyadari hal tersebut, akhirnya Fera Eka Aulina berinisiatif untuk melakukan audit internal terhadap keuangan perusahaan.

Setelah dilakukan audit internal, barulah diketahui terdapat kecurangan atau fraud yang dilakukan oleh terdakwa Dian Pertiwi selaku General Manager CV Dira Kencong bersama dengan Bayu Prasetyawan dan Sabrianto selaku petugas Sales.

CV Dira Kencong bersama Bayu Prasetyawan dan Sabrianto melakukan perbuatan tersebut dengan cara mereka bersepakat untuk melakukan penjualan barang – barang dari Toko Dira Kencong dengan harga penjualan jauh lebih murah dari harga pagu yang sudah ditentukan oleh Toko Dira Kencong.

Kemudian juga CV Dira Kencong melakukan penjualan barang tanpa membuat struk hanya menggunakan surat jalan yang terkadang antara daftar isi barang yang tertera di surat jalan dengan daftar isi barang yang keluar isinya tidak sama atau berbeda. Hal tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin dari Owner atau Direktur CV Dira Kencong, yaitu Fera Eka Aulina.

Dian Pertiwi bersama Bayu Prasetyawan dan Sabrianto secara sepihak menerima pembayaran langsung dari konsumen melalui rekening pribadinya. Hal tersebut sebenarnya tidak diperbolehkan, bahkan kemudian pembayaran – pembayaran yang diterima tersebut tidak disetorkan ke rekening perusahaan namun digunakan untuk kepentingan pribadi Dian Pertiwi, Bayu Prasetyawan dan Sabrianto.

Akibatnya, selama kurun waktu tahun 2023 sampai dengan perbuatan tersebut diketahui di tahun 2025, CV Dira Kencong telah dirugikan oleh Dian Pertiwi bersama Bayu Prasetyawan dan Sabrianto sebesar Rp 17.654.408.441.

Dian Pertiwi diangkat sebagai Karyawan CV Dira Kencong sejak tahun 2018 dan menjabat sebagai General Manager dari CV Dira Kencong sejak tahun 2018. Hal ini diketahui berdasarkan Surat Keterangan Kerja Nomor : 001/VII-2025 tertanggal 20 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Fera Eka Aulina selaku Owner CV Dira Kencong.

Dian Pertiwi mendapatkan gaji pokok dengan besaran nominal sebesar Rp 2.700.000 dan tambahan upah sebesar Rp 4.200.000 per bulannya, belum termasuk insentif yang besarannya antara Rp 4.000.000 sampai dengan Rp 10.000.000 bergantung pada besar kecilnya target penjualan yang dicapai oleh Dian

Akibat perbuatan Dian Pertiwi bersama Bayu Prasetyawan dan Sabrianto tersebut, CV Dira Kencong mengalami kerugian sebesar Rp 17.654.408.441. (*)