Sosok 5 Tersangka Tambang Ilegal di Desa Kertosari Pasuruan
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan akhirnya merilis pengungkapan kasus tambang ilegal jenis andensit yang berlokasi di Dusun Gunungsari, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Rilis disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Waka Polres Pasuruan, Kompol Andy Purnomo mewakili Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, pada Jum'at (24/04/2026).
Dalam keterangan yang disampaikan oleh AKBP Harto Agung Cahyono, bahwa terdapat 5 tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus penambangan ilegal jenis galian c di Dusun Gunungsari, Desa Kertosari. Kelima tersangka tersebut disangka dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan pidana denda hingga Rp 100 miliar.
Adapun 5 tersangka tersebut ialah :
- Syamsul Arifin (31 tahun) sebagai pengelola tambang batu andesit ;
- Margoyuwono (53 tahun) berperan mengurus perizinan ;
- Nurvianto Jodie (34 tahun) sebagai pemilik lahan sekaligus pembeli hasil tambang.
- Edi Asan Joko Alias Edo (34 tahun) sebagai pengawas lapangan ;
- Muhamad Sholeh (39 tahun) sebagai pemodal pertambangan andesit.
Dari 5 tersangka tersebut, ada salah satu yang menjabat sebagai Kepala Desa, yaitu Muhamad Sholeh. Muhamad Sholeh merupakan Kepala Desa Sebandung, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
Selain 5 tersangka, barang bukti yang diamankan ialah dua unit alat berat excavator, satu unit dump truk bermuatan batu andesit, empat jerigen plastic untuk bahan bakar minyak (BBM), dokumen kendaraan, surat organisasi masyarakat (ormas), tangkapan layar percakapan WhatsApp, buku tabungan, kartu ATM, dan 1 unit handphone.
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono menjelaskan, proses penyelidikan kasus tambang ilegal di Desa Kertosari dilakukan sejak Januari 2026. Dalam prosesnya, diterbitkan laporan polisi nomor : LP/A/8/III/2026 SPKT.SATRESKRIM/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 9 Maret 2026.
Dari laporan polisi tersebut, kemudian kasus tambang ilegal dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidikan pertama berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) nomor : B/SPDP/38/III/RES.5.3/2026/SATRESKRIM, tanggal 11 Maret 2026. Dalam SPDP ini, 2 orang jadi tersangka. Yakni Margoyuwono dan Syamsul Arifin.
Kemudian dilakukan pengembangan dengan penetapan 3 tersangka baru, yaitu Muhamad Sholeh, Edi Asan Joko alias Edo, dan Nurvianto Jodie, dengan berdasarkan SPDP nomor : B/SPDP/53/IV/RES.5.3/2026/SATRESKRIM, tanggal 7 April 2026. Sehingga terdapat 5 tersangka dalam kasus penambangan ilegal di Dusun Gunungsari, Desa Kertosari.
Dijelaskan Kapolres Pasuruan, hasil tambang berupa batu andesit dijual kepada NJ (Nurvianto Jodie) selaku pemilik lahan. Selama tambang beroperasi 3 bulan, omzet yang dibukukan diperkirakan mencapai sekitar Rp 648 juta. Saat ini, 5 tersangka telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Sattahti Polres Pasuruan.
Kapolres Pasuruan menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus tambang ilegal di Desa Kertosari ini. Kapolres Pasuruan akan bertindak tegas terhadap praktik pertambangan ilegal.
“Kami akan tindak tegas tambang tanpa izin. Selain melanggar hukum, juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat,” tegas Kapolres Pasuruan didampingi Kasat Reskrim Polres Pasuruan dan jajaran Reskrim. (*)
Editor : Bambang Harianto