Polres Blitar Kota Amankan 1 Ton Solar Subsidi dari Mafia BBM

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Petugas Polres Blitar Kota mengamankan truk pengangkut solar subsidi
Petugas Polres Blitar Kota mengamankan truk pengangkut solar subsidi
grosir-buah-surabaya

Ada saja cara mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi untuk mengelabui Kepolisian agar praktik ilegalnya tidak ketahuan. Mereka memodifikasi truk dengan memasang selang yang tersambung ke tanki berkapasitas 1 ton.

Di atasnya ditumpuk sekam padi. Namun, Satreskrim Polres Blitar Kota mengendus penyalahgunaan BBM subsidi jenis Solar tersebut. Sopir truk yang sedang membawa 1 ton BBM jenis solar diamankan oleh Satreskrim Polres Blitar Kota.

Sopir truk yang diamankankan berinisial YAF (20 tahun), warga Klampok, Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung. YAF diamankan saat berada di Jalan Cemara Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

"Modusnya, truk itu telah dimodifikasi dengan tangki di bagian tengah dan ditutup dengan sejumlah karung berisi sekam," jelas Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris T Lalo saat press release pada Selasa (28/4/2026).

Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris T Lalo menyebut, anggota mendapati tangki berukuran besar itu berisi 1 ton atau 1.000 liter bio solar. Saat diinterogasi, sopir tersebut tidak memiliki surat izin kepemilikan BBM jenis Solar tersebut.

"Sopir mengakui membeli BBM di beberapa SPBU di wilayah Blitar dan Tulungagung," katanya.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris T Lalo berkata, pelaku menggunakan pompa khusus yang telah dipasang untuk memindahkan Bio Solar itu kepada tangki modifikasi. Hal itu dilakukan agar tangki utama pada truk kembali kosong.

"Pembeliannya seperti pada umumnya, tetap menggunakan barcode. Jadi petugas tidak curiga. Kemudian memindahkan Solar ke tangki modifikasi," jelas Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris T Lalo.

BBM jenis Bio Solar itu disimpan pada tangki modifikasi. Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris T Lalo menduga, Bio Solar itu akan dijual kembali. Pelaku diduga ingin mendapatkan keuntungan lebih dari kenaikan harga BBM tersebut.

"Tujuannya untuk kepentingan pribadi, mendapat keuntungan besar dari kenaikan harga BBM non subsidi. Tapi beruntung tersangka kami amankan sebelum menjual solar tersebut," jelas Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris T Lalo.


Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris T Lalo berujar, pelaku berpindah-pindah SPBU di wilayah Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Blitar saat melakukan pembelian Solar. Hal itu dilakukan guna mengelabui petugas Kepolisian.

Dalam ungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi ini, Polres Blitar Kota menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit dump truck Hino warna hijau bernomor polisi AG 8594 RR yang telah dimodifikasi, sekitar 1.000 liter bio solar, 12 lembar nota pembelian SPBU, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp200 ribu, serta satu kartu ATM atas nama tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (*)