Polsek Tulangan Gagal Tangkap Pelaku Sabung Ayam di Desa Kemantren
Polsek Tulangan menunjukkan kegagalannya dalam menegakkan hukum terhadap pelaku perjudian sabung ayam di Dusun Keputran, Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Walau demikian, arena sabung ayam tetap dibongkar dan dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pembongkaran arena sabung ayam dilakukan Polsek Tulangan setelah menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan praktik perjudian sabung ayam di Dusun Keputran, Desa Kemantren. Lalu tim dari Polsek Tulangan mendatangi lokasi sabung ayam di Desa Kemantren pada Minggu, 7 Mei 2026.
Kedatangan Tim Polsek Tulangan dipimpin oleh Kapolsek Tulangan, AKP Rizki Arif Prabowo bersama anggota Reskrim. Lokasi sabung ayam berada di lahan kosong belakang mushala Desa Kemantren.
Saat petugas Polsek Tulangan tiba di lokasi, arena yang diduga digunakan untuk aktivitas sabung ayam ditemukan dalam kondisi kosong. Meski demikian, Polsek Tulangan memastikan lokasi tersebut memang kerap dijadikan tempat perjudian sabung ayam.
Kapolsek Tulangan, AKP Rizki Arif Prabowo mengatakan, para pelaku diduga telah melarikan diri sebelum petugas datang ke tempat kejadian perkara (TKP).
“Begitu menerima laporan dari masyarakat, kami langsung bergerak menuju lokasi. Saat petugas tiba, tidak ditemukan aktivitas sabung ayam karena para pelaku sudah lebih dulu meninggalkan lokasi,” ujar AKP Rizki Arif Prabowo, Senin (8/6/2026).
Meski tidak berhasil mengamankan pelaku, petugas menemukan arena yang digunakan untuk kegiatan perjudian tersebut. Sebagai langkah pencegahan agar tidak kembali digunakan, polisi langsung membongkar dan membakar arena sabung ayam yang berada di belakang mushala tersebut.
Menurut AKP Rizki Arif Prabowo, tindakan tegas tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun di wilayah hukum Polsek Tulangan. Arena yang digunakan untuk sabung ayam langsung kami bongkar dan musnahkan agar tidak digunakan kembali,” tegas AKP Rizki Arif Prabowo.
Selain melakukan penertiban, petugas Polsek Tulangan juga memberikan imbauan kepada warga agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan mereka.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Jika mengetahui adanya kegiatan sabung ayam atau perjudian lainnya, segera laporkan kepada Polsek Tulangan agar bisa segera kami tindak lanjuti,” tambahnya.
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, lokasi yang dilaporkan warga berada di Dusun Keputran, Desa Kemantren, tepatnya di area kosong belakang mushala. Kapolsek Tulangan memastikan tempat tersebut memang digunakan untuk aktivitas perjudian sabung ayam sebelum akhirnya dibubarkan.
Kapolsek Tulangan menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di sejumlah titik yang berpotensi menjadi lokasi praktik perjudian guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. (*)
Editor : Redaksi