Viral di Trenggalek, Setor Uang Rp 150 Juta Dapat Modal Rp 50 Miliar
Tergiur dengan iming-iming mendapatkan uang Rp 50 miliar, Wiji Astuti malah kehilangan uang Rp 150 juta. Uang senilai Rp 150 juta diserahkan Wiji Astuti kepada Moh Ridwan dan Alfian Kasidin alias Gus Alfi sebagai syarat memperoleh imbal balik senilai Rp 50 miliar.
Kasus penipuan ini awalnya saksi korban Wiji Astuti pada tahun 2024 kenal dengan Sumarni Jarwo alias Eyang. Sumarni Jarwo alias Eyang diyakini merupakan orang pintar yang dipercayainya.
Setelah itu pada Kamis 1 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB, saksi korban Wiji Astuti bersama dengan suaminya (Dedi Arip Rianto) datang ke rumah Sumarni Jarwo alias Eyang di Dusun Gador, Desa Kamulan, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek. Oleh Sumarni Jarwo alias Eyang dikenalkan dengan Moh Ridwan dan Alfian Kasidin.
Moh Ridwan alias Weldan (43 tahun) merupakan warga Kelurahan Ngadisono, Kecamatan Kaliwiro, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah. Dan Alfian Kasidin alias Gus Alfi (52 tahun) ialah warga Perumahan Durensewu Vilage, Dusun Sukorame, Kelurahan Durensewu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Kemudian saksi korban Wiji Astuti diberitahu oleh Sumarni Jarwo alias Eyang jika Moh Ridwan dan Alfian Kasidin bisa memberikan modal usaha senilai Rp 1 miliar dan bisa cair dalam waktu 3 hari dengan persyaratan uang administrasi senilai Rp. 100 juta. Namun uang modal tersebut bisa cair jika Wiji Atuti memiliki ATM Bank BCA.
Moh Ridwan saat di depan saksi korban Wiji Astuti juga mengaku sebagai orang yang bisa mengurus pencairan modal dari Bank BCA dan te Alfian Kasidin diakui sebagai Gus anak dari Sumarni Jarwo alias Eyang, biar saksi korban Wiji Astuti percaya.
Moh Ridwan juga mengatakan atau membujuk saksi Wiji Astuti dengan berkata : “Jika ibu Wiji Astuti mau modal usaha senilai Rp 1 miliar, saya bisa mencairkannya dengan persyaratan ibu Wiji Astuti memberikan uang untuk administrasinya senilai Rp 100 juta. Kemudian uang pencairan modal bisa keluar ke aplikasi BCA Mobile milik Ibu”.
Wiji Astuti menyampaikan : “Aku gak punya rekening Bank BCA, jadi gak punya BCA Mobile”.
Moh Ridwan menjawab : “Ibu harus membuat rekening Bank BCA sehingga memiliki aplikasi BCA Mobile, supaya uang pencairan modal usaha bisa ibu terima di aplikasi BCA Mobile milik ibu”.
Setelah pulang dari rumah Sumarni Jarwo alias Eyang, Wiji Astuti bersama suaminya merasa tertarik dengan kata-kata Sumarni Jarwo alias Eyang dan Moh Ridwan tersebut. Wiji Astuti mencari uang untuk persyaratan administrasi tersebut.
Pada Jum’at, 2 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB, Wiji Astuti membuat rekening Bank BCA di kantor Bank BCA dan dibuatkan aplikasi BCA mobile.
Pada Rabu, 14 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB, Wiji Astuti dan suaminya datang ke rumah Sumarni Jarwo alias Eyang dengan tujuan memberikan uang administrasi. Pada saat itu, uang senilai Rp 100 juta berada di dalam rekening Bank BRI atas nama Wiji Astuti.
Karena Wiji Astuti tidak bisa mentransfer, sehingga Moh Ridwan mengajak Wiji Astuti ke agen Brilink di Desa Kamulan, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek. Setelah sampai di agen Brilink, Moh Ridwan meminta tolong kepada admin agen Brilink tersebut dengan menyerahkan kartu ATM milik Wiji Astuti yang berisikan saldo senilai Rp 100 juta dengan tujuan mentransferkan uang ke rekening BCA milik Moh Ridwan.
Namun admin agen Brilink tersebut menyampaikan jika dari ATM BRI yang bisa di transfer hanya senilai Rp 10 juta. Moh Ridwan menyetujuinya. Setelah itu, admin agen Brilink menyarankan jika ATM milik Wiji Astuti tersebut bisa ditransferkan senilai Rp 50 juta. Namun ke rekening Brilink terlebih dahulu. Dari rekening Brilink ditransferkan ke rekening BCA milik Moh Ridwan. dan Moh Ridwan menyetujuinya.
Setelah Moh Ridwan dan Wiji Astuti kembali ke rumah Sumarni Jarwo alias Eyang, Moh Ridwan menyampaikan jika uang administrasi dari Wiji Astuti yang sudah diterima senilai Rp 50 juta dan masih kurang Rp 40 juta. Karena ATM BRI milik Wiji Astuti sudah limit, sehingga Moh Ridwan meminta ijin membawa ATM BRI milik Wiji Astuti tersebut supaya keesokan harinya saldo senilai Rp 40 juta dapat pindahkan ke rekening BCA milik Moh Ridwan.
Selain itu, Moh Ridwan menyampaikan bujuk rayunya lagi melalui Sumarni Jarwo alias Eyang dengan berkata “Bu Tutik kalau mau modal 5 miliar, saya bisa kok ngurus lagi. Tapi persyaratan uang administrasinya tambah lagi senilai Rp 50 juta”.
Saran Moh Ridwan tersebut disampaikan lagi oleh Sumarni Jarwo alias Eyang kepada Wiji Astuti. Namun Wiji Astuti meminta waktu untuk mencarikan uang persyaratan administrasi terlebih dahulu.
Pada Kamis, 15 Januari 2026 sekira pukul 12.05 WIB, Wiji Astuti mendapatkan SMS (short message service) dari BRI-NOTIF bahwa ada transaksi saldo di ATM BRI nya keluar senilai Rp 10 juta. Dan sekira pukul 12.07, ada transaksi saldo ATM BRI nya keluar senilai Rp 30 juta.
Setelah itu sekira 16.30 WIB, Dedi Arip Rianto bersama Wiji Astuti datang ke rumah Sumarni Jarwo alias Eyang dengan tujuan memberikan uang persyaratan administrasi pencairan modal senilai 5 milyar seperti yang dikatakan oleh Moh Ridwan tersebut. Uang tunai untuk syarat administrasi senilai Rp 50 juta oleh Wiji Astuti diberikan kepada Sumarni Jarwo alias Eyang.
Uang tunai tersebut oleh Sumarni Jarwo alias Eyang diberikan kepada Moh Ridwan dan Alfian Kasidin. Tetapi uangnya oleh Sumarni Jarwo alias Eyang diambil duluan sejumlah Rp 5 juta. Pada saat itu juga, Moh Ridwan dan Alfian Kasidin menyampaikan dan meyakinkan kepada Wiji Astuti dengan berkata bahwa : “Jika uang modal Wiji Astuti senilai Rp 5 miliar akan cair pada Senin 19 Januari 2026 “.
Moh Ridwan mengembalikan kartu ATM BRI milik Wiji Astuti.
Pada hari Senin, 19 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Wiji Astuti menanyakan pencairan uang modal tersebut kepada Moh Ridwan melalui Whatsapp. Oleh Moh Ridwan dijawab jika uang modal tersebut sudah cair senilai Rp 50 miliar. Akan tetapi karena kesalahan Moh Ridwan ketika mengurus pencairan tersebut, kemudian Wiji Astuti diberikan pin BCA Mobile.
Wiji Astuti memasukan pin tersebut ke aplikasi BCA Mobile terdapat saldo senilai Rp 50.000.450.000. Namun uang tersebut tidak dapat dipindahkan dengan cara ditransfer karena masih dibekukan.
Sebenarnya aplikasi mobile yang dikirimkan Moh Ridwan ke Whatshaap Wiji Astuti bukan dari play store yang menyediakan aplikasi resmi untuk perangkat Android, tetapi aplikasi yang install secara ilegal dengan tujuan supaya Wiji Astuti percaya jika aplikasi BCA Mobile akun atas nama Wiji Astuti tersebut terdapat saldo. Dan link tersebut Moh Ridwan dapatkan membeli dari Indra, alamat Kota Semarang, yang dikirim melalui Whatsapp kepada Moh Ridwan.
Pada Rabu 21 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB, Moh Ridwan dan Alfian Kasidin datang ke rumah Wiji Astuti dengan menyampaikan jika Dedi Arip Rianto dan Wiji Astuti tidak boleh menyampaikan kepada Sumarni Jarwo jika Moh Ridwan datang ke rumahnya karena tujuan akan memberikan uang pencairan tersebut secara tunai.
Pada Kamis, 22 Januari 2026 sekira pukul 21.30 WIB, Moh Ridwan dan Alfian Kasidin datang ke rumah Wiji Astuti dengan membawa 3 koper yang berisikan uang tunai mainan (bukan uang asli) sekitar sejumlah Rp 50 miliar. Oleh Wiji Astuti penunjukkan uang tunai sejumlah Rp 50 miliar tersebut sempat dividio karena Wiji Astuti merasa bangga memiliki uang banyak. Padahal itu hanya tipuan Moh Ridwan dan Alfian Kasidin.
Moh Ridwan mengecek uang pecahan senilai Rp 100.000 dan pecahan 100 dolar Amerika dengan menggunakan cahaya ultra violet, dan ternyata terdapat tulisan ASET 1.0.1. Moh Ridwan menyampaikan jika tulisan ASET 1.0.1 tersebut harus dihilangkan terlebih dahulu dengan syarat Wiji Astuti memberikan uang senilai Rp 50 juta terlebih dahulu kepada Moh Ridwan untuk mengurusnya.
Tujuan Moh Ridwan dan Alfian Kasidin menunjukkan uang tunai sejumlah Rp 50 miliar tersebut (meskipun sebenarnya uang mainan) kepada Wiji Astuti untuk meyakinkan Wiji Astuti bahwa modal usaha yang dijanjikan oleh Moh Ridwan dan Alfian Kasidin tersebut cair, supaya Wiji Astuti semakin percaya kepada mereka. Padahal itu hanya tipuan belaka cara mereka untuk mendapatkan uang.
Moh Ridwan dan Alfian Kasidin alias Gus Alfi mendapatkan uang mainan sekitar Rp 50 miliar tersebut dari membeli ke Sol seharga Rp 25 juta secara tunai di Kabupaten Purwokerto, Jawa Tengah.
Uang yang diberikan oleh Wiji Astuti kepada Moh Ridwan dan Alfian Kasidin alias Gus Alfi tersebut seluruhnya sejumlah Rp 150 juta antara lain dibagi kepada :
Rp 5.000.000 diambil langsung oleh Sumarni Jarwo alias Eyang.
Moh. Ridwan sejumlah Rp 85.000.000 dengan perincian :
yang Rp 40.000.000 untuk membeli aplikasi BCA mobile kepada Indra.
yang Rp 45.000.000 sudah habis untuk memenuhi kebutuhan Moh Ridwan sehari-hari.
Alfian Kasidin sejumlah Rp 60.000.000.
Dengan adanya Moh Ridwan dan Alfian Kasidin yang selalu minta uang dan beralasan untuk syaratnya mencairkan modal dimaksud, serta uang yang ditunjukkan oleh Moh Ridwan dan Alfian Kasidin sejumlah sekitar Rp 50 miliar kepada Wiji Astuti tersebut ternyata juga belum bisa diambil / cair karena ada tulisan ASET 1.0.1 dan harus dihilangkan terlebih dahulu dengan syarat Wiji Astuti memberikan uang lagi senilai Rp 50 juta.
Dengan adanya hal tersebut, Dedi Arip Rianto dan Wiji Astuti akhirnya merasa curiga terhadap kata-kata Moh Ridwan tersebut. Kemudian pada 23 Januari 2026, Wiji Astuti melaporkan Moh Ridwan dan Alfian Kasidin ke Polres Trenggalek.
Akibat perbuatan Moh Ridwan dan Alfian Kasidin, Wiji Astuti mengalami kerugian sebesar Rp 150 juta.
Oleh Polres Trenggalek, Moh Ridwan dan Alfian Kasidin ditetapkan tersangka. Proses hukum kemudian berlanjut ke Pengadilan Negeri Trenggalek.
Dalam sidang, Moh Ridwan divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Sedangkan Alfian Kasidin dipidana penjara selama 3 tahun.
Ketua Majelis Hakim, Rizky Ramadhan menyatakan, Moh Ridwan dan Alfian Kasidin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 492 jo pasal 20 huruf c Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
“Menyatakan agar mereka terdakwa tetap ditahan,” kata Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Trenggalek pada Selasa, 12 Mei 2026. (*)
Editor : S. Anwar