Polres Bima Grebek Arena Sabung Ayam di Jatiwangi
Perjudian sabung ayam di Lingkungan Lewi Jambu, Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima, digrebek oleh Satuan Samapta Polres Bima Kota pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 15.30 WITA. Penggerebekan dipimpin Kanit I Sat Samapta Polres Bima Kota, IPDA Saidin.
IPDA Saidin berkata, aktivitas sabung ayam di Kelurahan Jatiwangi digrebek setelah Polres Bima menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
Kasat Samapta Polres Bima Kota, IPTU Kamaruddin mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman serta kondusif.
Saat petugas tiba di lokasi, para pelaku judi sabung ayam langsung melarikan diri sehingga tidak ada yang berhasil diamankan. Polisi kemudian membubarkan aktivitas sabung ayam dan melakukan penyisiran di sekitar lokasi.
Dari hasil penggerebekan, petugas Sat Samapta Polres Bima Kota mengamankan 2 gelanggang sabung ayam yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian. Barang bukti tersebut telah dibawa ke Mapolres Bima Kota untuk proses lebih lanjut.
Kasat Samapta Polres Bima Kota, IPTU Kamaruddin menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk praktik perjudian maupun penyakit masyarakat lainnya yang meresahkan warga. (*)
Editor : Redaksi