Niat Bantu Teman, Lukmanul Hakim Terjerat Hutang di BPR Artha Guna Jember

avatar M Ruslan
  • URL berhasil dicopy
BPR Artha Guna Cabang Tanggul
BPR Artha Guna Cabang Tanggul
grosir-buah-surabaya

Lukmanul Hakim tak menyangka, dia harus menanggung kerugian besar akibat membantu temannya bernama Mustafa. Peristiwa tersebut berawal ketika Mustafa yang merupakan teman lama dengan korban Lukmanul Hakim, mengeluh kepada Lukmanul Hakim. 

Mustafa menyampaikan keluhannya jika dirinya sedang membutuhkan uang untuk digunakan sebagai modal usaha pengangkutan tebu dan membeli kendaraan berupa truk sebagai sarana. Namun Mustafa kesulitan mendapatkan pinjaman uang sebagai modal karena nama Mustafa sudah di blacklist oleh Bank.

Kemudian Mustafa meminta bantuan kepada Lukmanul Hakim untuk mengajukan pinjaman kredit ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menggunakan nama Lukmanul Hakim dengan cara menjaminkan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan milik Lukmanul Hakim. Mustafa berjanji jika nantinya Mustafa yang akan membayar angsuran pinjaman setiap bulannya.

Selanjutnya disepakati jika Lukmanul Hakim yang mengajukan pinjaman kredit ke BPR Artha Guna Cabang Tanggul sebesar Rp 70 juta dengan jangka waktu pelunasan selama 36 bulan. Angsuran Rp 3.099.500 per bulannya sesuai dengan perjanjian kredit nomor : 51322/02.71.007470.001/BAG/VII/2024 tertanggal 29 Juli 2024 dengan menyerahkan barang agunan atau jaminan milik korban Lukmanul Hakim berupa 1 lembar BPKB kendaraan truk merk Mitsubishi nomor polisi (nopol) W – 8521 – UQ tahun 1989, warna kuning merah.

Pada Senin, 29 Juli 2024 sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di kantor Bank BPR Artha Guna Cabang Tanggul, pinjaman kredit tersebut cair, dan diterima oleh Lukmanul Hakim sebesar Rp 66.530.000, setelah dipotong administrasi sebesar Rp 3.470.000.

Lalu pada Sabtu 3 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di rumah Lukmanul Hakim, uang tersebut diserahkan kepada Mustafa dengan terlebih dahulu dipotong untuk pembayaran hutang Mustafa terdahulu kepada Lukmanul Hakim sebesar Rp 11 juta, sehingga Mustafa menerima sisa uang kurang lebih sejumlah Rp 55.530.000.

Setelah menerima uang tersebut, Mustafa mengatakan uangnya akan digunakan untuk membeli kendaraan berupa truk yang akan dijalankan sebagai usaha mengangkut tebu. Mustafa beralasan sudah mencari, namun susah mendapatkan kendaraan yang diinginkan hingga kemudian mencoba menawar kendaraan truk milik Lukmanul Hakim.

Karena merasa harganya cocok, lalu oleh Lukmanul Hakim kendaraan tersebut diserahkan kepada Mustafa dengan kesepakatan harga jual sebesar Rp 45 juta.

Ternyata setelah berjalannya waktu, Mustafa tidak menepati perkataannya dengan hanya melakukan pembayaran angsuran kredit selama 2 bulan saja, yaitu di bulan Agustus 2024 dan Nopember 2024. Sedangkan untuk Oktober 2024 dan sisanya sampai dengan Mustafa dilaporkan, Mustafa mangkir untuk membayar dari kewajiban dengan alasan truk yang dibeli dari Lukmanul Hakim mengalami kecelakaan yang berakibat Mustafa tidak bisa menjalankan usahanya dengan baik sehingga Mustafa tidak bisa mendapatkan penghasilan yang digunakan untuk membayar angsuran.

Akibat dari perbuatan Mustafa tersebut, Lukmanul Hakim harus menanggung sisa pembayaran angsuran kredit di Bank BPR Artha Guna Cabang Tanggul tersebut sebesar Rp 3.099.500 per bulannya sampai dengan Juli 2027. Total harus dibayar sejumlah Rp 52.691.500. 

Karena jika angsuran kredit tersebut tidak niudibayar, maka Lukmanul Hakim yang justru akan dilaporkan oleh pihak BPR Artha Guna Balung Cabang Tanggul dengan perbuatan penggelapan objek fidusia.

Mustafa selalu berbelit dan hanya berjanji - janji saja kepada Lukmanul Hakim. Mustafa tidak menunjukkan adanya itikad baik untuk melunasi pembayaran angsuran kredit tersebut. Mustafa hanya menitipkan uang sejumlah Rp 7 juta dan sampai saat ini Lukmanul Hakim yang harus menanggung keseluruhan pembayaran angsuran kredit tersebut. 

Mustafa lalu dilaporkan ke Polisi dan diproses hukum sampai ke Pengadilan Negeri Jember. Dalam putusan Majelis Hakim pada Rabu, 12 Agustus 2026, Mustafa terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan melanggar Pasal 492 Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 tentangg KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Desbertua Naibaho. (*)