PT East West Global Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat
PT East West Global, produsen sepatu merek GEOX resmi kantongi izin fasilitas kawasan berikat dari Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, pada Senin (12/10/2026).
Sebelum mendapatkan izin fasilitas kawasan berikat, PT East West Global yang berlokasi di Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi ini telah melewati tahap pemaparan gambaran proses bisnis yang akan dijalankan oleh perusahaan dan dampak ekonomi. Hal ini menjadi pertimbangan dalam pemberian izin fasilitas kawasan berikat.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur II, Muhamad Lukman mengatakan bahwa pihaknya menetapkan izin fasilitas kawasan berikat untuk PT East West Global hanya satu jam setelah pemaparan tersebut. Hal ini menjadi wujud nyata dari Bea Cukai dalam melaksanakan fungsi sebagai trade facilitator dan industrial assistance untuk mendukung perdagangan dan industri dalam negeri.
Diketahui, nilai investasi PT East West Global sebesar Rp 155,5 miliar serta menyerap 1.000 tenaga kerja di tahun 2026 ini yang didominasi oleh masyarakat sekitar perusahaan.
"Dengan izin fasilitas ini, kami berharap perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Agar menjadi penggerak ekonomi dan menyerap tenaga kerja di Kabupaten Ngawi," ujarnya.
Lukman juga menegaskan bahwa Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II berkomitmen untuk bersinergi dan menjaga komunikasi yang baik dengan pihak stakeholder melalui pembinaan, asistensi, monitoring, dan evaluasi dalam memastikan optimalisasi penerimaan negara, pengawasan efektif, dan fasilitasi/asistensi yang tepat sasaran. (*)
Editor : S. Anwar