Muslimin dan Cahya Syamsu Divonis Pidana Penjara di Pengadilan Negeri Surabaya
Muslimin alias Mus (45 tahun) dan Cahya Syamsu Az Zahrawaani Kertawijaya Subagiyo berstatus terpidana setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara. Muslimin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan Tindak Pidana memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Sedangkan Cahya Syamsu Az Zahrawaani Kertawijaya Subagiyo terbukti turut serta melakukan tindak pidana memasukkan media pembawa dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan.
Untuk Terdakwa Muslimin alias Mus, Majelis Hakim menjatuhkan dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar yang wajib dibayar dalam waktu 1 bulan sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan. Jika Terdakwa tidak membayar pidana denda dalam jangka waktu yang ditetapkan maka asset, harta benda, kekayaan pendapatan, atau barang Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar pidana denda tersebut.
“Apabila kekayaan Terdakwa yang disita tidak mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” kata Ketua Majelis Hakim, Ega Shaktiana dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Di sidang terpisah, Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Cahya Syamsu Az Zahrawaani Kertawijaya Subagiyo dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 20 juta yang wajib dibayar dalam waktu 3 bulan putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika Terdakwa tidak membayar pidana denda dalam jangka waktu yang ditetapkan maka asset, harta benda, kekayaan pendapatan, atau barang Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar pidana denda tersebut.
“Apabila kekayaan Terdakwa yang disita tidak mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama 20 hari,” ucap Ega Shaktiana selaku Ketua Majelis Hakim pada Selasa, 3 November 2026.
Kasus ini bermula pada Senin, 9 Februari 2026 sekira jam 10.00 WIB, bertempat di Toko Reptil Waranimal Pasar Burung Kupang di Jalan Kembang Kuning, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Hariyanto dan Hafidz Ma'arif beserta tim dari Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) melakukan tangkap tangan terhadap Muhammad Irhamni Fauzi selaku pemilik Toko Reptil Waranimal. Dari penangkapan tersebut, ditemukan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup yang tidak dilengkapi legalitas dari dinas terkait, berupa :
4 ekor Sanca hijau (Morelia viridis);
1 ekor Elang Paria (Milvus migrans);
8 ekor Biawak Indikus (Varanus indicus);
13 ekor Kuskus Talaud (Ailurops melanotis); dan
3 ekor Kuskus Tembung (Strigocuscus celebensis).
Muhammad Irhamni Fauzi menyampaikan jika ular Sanca hijau, Elang Paria dan Biawak Indikus adalah miliknya. Sedangkan Kuskus Talaud dan Kuskus Tembung adalah milik Bisma Maheswara yang sebelumnya disimpan di rumah Cahya Syamsu Az Zahrawaani.
Selanjutnya pada Senin 9 Februari 2026 sekira jam 12.30 WIB, dilakukan penangkapan terhadap Cahya Syamsu Az Zahrawaani di rumahnya di Jalan Perak Timur, Kelurahan Tanjung Perak, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya. Cahya Syamsu Az Zahrawaani menerangkan jika satwa berupa Kuskus Talaud dan Kuskus Tembung yang diamankan petugas Ditreskrimsus Polda Jatim di Toko Reptil Waranimal Surabaya adalah milik Bisma Maheswara yang dibeli dari Muslimin dengan tujuan agar diperjualbelikan untuk memperoleh keuntungan.
Pada pertengahan Januari 2026, Muslimin menerima telepon dari Bisma Maheswara melalui Whatsapp meminta untuk dicarikan satwa berupa 6 pasang Kuskus Beruang/Talaud dan 5 ekor Kuskus mini/Tembung.
Atas pemesanan tersebut, Bisma Maheswara membeli satwa dengan rincian Kuskus Beruang/Talaud dengan harga Rp 2 juta per ekornya dan kuskus mini/Tembung dengan harga Rp 350.000.
Setelah ada kesepakatan total harga satwa yang dipesan oleh Bisma Maheswara adalah sebesar Rp 25.750.000 dan Muslimin meminta uang muka terlebih dahulu sebesar Rp 5.000.000. Pada 31 Januari 2026, Bisma Maheswara mentransfer uang muka tersebut ke rekening BCA milik Muslimin.
Pada 8 Februari 2026 sekira jam 18.15 WIB, Muslimin memberitahu Bisma jika atas pemesanan satwa tersebut telah dikirim dari Sulawesi ke Surabaya dan sudah tiba di tempat tinggal Cahya, antara lain berupa 12 ekor Kuskus Talaud/Beruang dan 5 ekor Kuskus Mini/Tembung. Bisma Maheswara kemudian memindahkan seluruh satwa pemesanan tersebut ke Toko Satwa Waranimal milik Irhamni Fauzi.
Muslimin telah menjual satwa yang merupakan satwa dilindungi kepada Bisma, antara lain sebagai berikut :
Pada tahun 2024 sebanyak 2 kali transaksi penjualan berupa 44 ekor Soa Layard. Muslimin mendapat keuntungan sebesar Rp 200.000 per ekor.
Pada tahun 2025 sebanyak 2 kali transaksi penjualan berupa 6 ekor Kuskus Totol. Muslimin mendapat keuntungan sebesar Rp 200.000 per ekor. 2 ekor Betet Kelapa. Muslimin mendapat keuntungan sebesar Rp 400.000 per ekor.
Pada 7 Februari 2026 sebanyak 2 kali transaksi penjualan berupa 13 ekor Kuskus Talaud/Beruang. Muslimin mendapat keuntungan sebesar Rp 200.000 per ekor. 3 ekor Kuskus Tembung. Muslimin mendapat keuntungan sebesar Rp 200.000 per ekor.
Menurut Ahli Syam Hendrawan dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa Kuskus Talaud dengan nama ilmiah Ailurops melanotis, dengan ciri-ciri khusus memiliki tubuh berukuran sedang dengan panjang sekitar 150 200 cm, satwa ini hidup di hutan tropis atau subtropis dan endemic. Tren populasinya menurun dan status dilindungi. Sebaran dan tempat hidup/habitat tersebar di Sulawesi.
Kuskus Tembung dengan ilmiah Strigocuscus celebensis dengan ciri-ciri khusus memiliki tubuh berukuran kecil dengan panjang sekitar 30 cm. Satwa ini hidup di hutan tropis atau subtropis dan endemik. Tren populasi menurun dan status dilindungi. Sebaran dan tempat hidup/habitat tersebar di Sulawesi. (*)
Editor : Redaksi