Tim Operasi Gabungan KLHK Hentikan Kegiatan Penimbunan Tanah Karang

Reporter : -
Tim Operasi Gabungan KLHK Hentikan Kegiatan Penimbunan Tanah Karang
Alat berat yang disita Gakkum KLHK
advertorial

Tim Operasi Gabungan yang berasal dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku dan Papua Seksi III Jayapura, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Papua, Balai Besar KSDA Papua, dan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Papua berhasil menghentikan kegiatan penimbunan tanah karang di Kawasan Konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Teluk Youtefa pada hari Selasa, 11 Juli 2023.

Kegiatan operasi gabungan tersebut dilaksanakan berdasarkan laporan dari petugas lapangan terkait adanya kegiatan penimbunan pada Kawasan TWA Teluk Youtefa. Tim berkumpul pada Kantor BBKSDA Papua untuk dilakukan briefing dan selanjutnya tim menuju lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Tim tiba di TKP pada pukul 12.30 WIT dan menemukan 1(satu) unit excavator dalam Kawasan TWA Teluk Youtefa dan 11 (sebelas) unit truk yang bermuatan timbunan berada dalam lokasi TWA Teluk Youtefa.

Baca Juga: Gakkum KLHK Tetapkan Direktur PT GPB dan Manager PT ABL Sebagai Tersangka

Selanjutnya Tim Operasi Gabungan melakukan Tindakan penghentian kegiatan penimbunan yang sedang berlangsung dan mengamankan barang bukti serta melakukan pengambilan titik koordinat TKP. Kemudian petugas melakukan pemasangan PPNS Line pada lokasi penimbunan yang berada dalam Kawasan TWA Teluk Youtefa dan 1 (satu) unit excavator serta mengambil keterangan dari para sopir truk. Selanjutnya oleh petugas mengamankan truk di RUPBASAN untuk menitipkan barang bukti.

Baca Juga: Pemburu Harimau Sumatera di Desa Hutarimbaru SM Ditangkap

Leonardo Gultom, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku dan Papua mengatakan, “Berdasarkan keterangan dari petugas pada resort TWA Teluk Youtefa, yang melakukan penimbunan tersebut bernama saudara SR akan tetapi yang bersangkutan tidak berada di lokasi TKP. Saat ini terduga pelaku sedang kami lakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan untuk proses lebih lanjut. Terduga pelaku akan dikenakan pasal terkait kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam sesuai pasal 33 ayat (3) jo Pasal 40 ayat (2), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).” (ins)

Editor : Syaiful Anwar